detiksatu.com

Iklan

Iklan

Tangki BBM PT UKM Terendus Kejaksaan, Pengadaan Rp1 Miliar Lebih Saat Dirut dan Komisaris Diisi Plt ASN

Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | Kamis, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T00:31:45Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Dugaan persoalan pengadaan satu unit mobil tangki angkut BBM milik PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Negeri Putussibau telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai proses pengadaan aset perusahaan daerah tersebut.

Bahkan, informasi yang berkembang di lapangan menyebut pihak Kejaksaan Negeri Putussibau juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu guna melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan mobil tangki BBM beserta administrasi pendukung lainnya.

Sorotan publik menguat lantaran pengadaan mobil tangki BBM dengan nilai lebih dari Rp1 miliar itu dilakukan saat jabatan strategis di tubuh perusahaan daerah tersebut masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).

Saat proses pengadaan berlangsung pada tahun 2024, posisi Direktur Utama PT UKM dijabat oleh Plt Dirut Budi Prasetyo yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu. Sementara posisi Komisaris dijabat oleh Plt Komisaris Tri Wati yang diketahui menjabat sebagai Asisten Perekonomian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain itu, informasi yang dihimpun juga menyebutkan Budi Prasetyo disebut merangkap sebagai Plt Pengawas di PD Uncak Kapuas dalam periode tertentu saat proses pengadaan berlangsung.

Selain nilai pengadaan yang cukup besar, sumber pendanaan pembelian mobil tangki BBM tersebut juga menjadi perhatian publik. Informasi yang berkembang menyebut pendanaan berasal dari pinjaman PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang saat itu dipimpin oleh Saini.

Seorang pengamat kebijakan menilai pengadaan aset bernilai besar dalam perusahaan daerah semestinya dilakukan melalui mekanisme bisnis yang jelas serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

Sementara dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik wajib diterapkan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis perusahaan.

“Pengadaan aset bernilai lebih dari Rp1 miliar tentu harus memiliki dasar bisnis yang jelas, masuk dalam rencana kerja perusahaan, serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme korporasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perusahaan berbentuk Perseroda, pengadaan barang dan jasa strategis umumnya harus dimuat dalam rencana bisnis perusahaan dan dibahas bersama komisaris serta pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, penggunaan dana pinjaman dari badan usaha lain juga dinilai perlu ditelaah dari aspek hukum dan administrasi keuangan daerah.

“Jika benar pembiayaan berasal dari pinjaman PDAM, maka perlu dilihat dasar hukumnya, bentuk kerja sama, hingga persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang,” katanya.

Pengamat tersebut juga menyoroti persoalan penyertaan modal daerah di PT UKM. Berdasarkan informasi yang berkembang, PT UKM memiliki modal dasar sebesar Rp15 miliar, namun baru sekitar Rp12 miliar yang ditempatkan dan disetor ke kas perusahaan.

Artinya, masih terdapat sisa penyertaan modal sekitar Rp3 miliar yang belum dipenuhi oleh pemegang saham.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta aturan pendirian Perseroda, sisa modal yang belum ditempatkan tersebut merupakan hak perusahaan yang semestinya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

“Kalau masih ada kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi, maka penggunaan skema pinjaman dari badan usaha lain tentu menjadi pertanyaan publik,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti keberadaan mobil tangki BBM tersebut yang disebut lebih banyak terparkir di area garasi SPBU dibanding digunakan untuk operasional perusahaan.

Sejumlah warga mengaku sejak mobil tangki dibeli hingga saat ini, kendaraan tersebut jarang terlihat beroperasi untuk mendukung distribusi maupun aktivitas usaha PT UKM.

“Dari awal dibeli sampai sekarang lebih sering parkir di garasi SPBU. Publik jadi bertanya-tanya apa manfaat ekonominya bagi perusahaan daerah,” ungkap salah seorang warga.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa aset bernilai miliaran rupiah itu terkesan mangkrak dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan perusahaan daerah.

Pengamat kebijakan menilai apabila aset perusahaan tidak dimanfaatkan secara optimal, maka hal itu dapat berdampak terhadap efektivitas penggunaan modal perusahaan.

“Kalau aset yang dibeli dengan anggaran besar tidak produktif, maka modal perusahaan praktis menjadi mati di tempat. Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PDAM Kapuas Hulu maupun manajemen PT UKM terkait proses pengadaan maupun pemanfaatan mobil tangki BBM tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses pengadaan secara profesional dan transparan, termasuk mekanisme pendanaan, dasar pengadaan, pemanfaatan aset, serta kewenangan pejabat yang mengambil keputusan saat perusahaan dipimpin oleh pelaksana tugas.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tangki BBM PT UKM Terendus Kejaksaan, Pengadaan Rp1 Miliar Lebih Saat Dirut dan Komisaris Diisi Plt ASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now