detiksatu.com

Iklan

Iklan

Polsek Mauponggo Berkomitmen Akan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pengacaman Sesuai Hukum Yang Berlaku

Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | Kamis, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T00:34:21Z
NAGEKEO, DETIKSATU. COM || Kapolsek Mauponggo IPTU Dewa Putu Suariawan akan proses dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman terkait sengketa lahan tanah ulayat di wilayah Lokasogo, Desa Woloede, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, untuk mencegah terjadinya konflik fisik yang lebih meluas. 

Sementara penyelesaian hak kepemilikan atas tanah adat tersebut diarahkan melalui mediasi atau hukum perdata. 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK MAUPONGGO/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Mengingat objeknya adalah tanah ulayat, pihak kepolisian mengutamakan keterlibatan kepala suku, pemerintah desa setempat, dan tokoh adat setempat untuk meninjau silsilah dan batas hak ulayat.

Permasalahan yang bahas waktu itu terkait sengketa kepemilikan antara pihak Nikolaus Y Lako dan pihak Simon Woti yang terletak di Lokasogo, dusun IV Desa Woloede.

Musyawarah yang lakukan pemerintah desa pada Senin (16/2/2026), menyimpulkan bahwa, tanah tersebut adalah milik Nikolaus Y Lako. Semua kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pihak yang bersengketa. Pihak Penggugat (Nikolaus Y Laku) dan Pihak tergugat (SW).


Turut hadir dan menyaksikan waktu itu Kapolsek Mauponggo, Kepala Desa Woloede, Perangkat Desa, LAD bersama anggota, LPMD bersama anggota, Kepala Suku Ada, Suku Bhojaloi, Suku Seko, Tokoh adat Suku Ada, Kepala Dusun, RT, Linmas dan Tokoh masyarakat.

Menurut keterangan dari Ketua Suku Ada setempat, tanah yang terletak di Lokasogo itu adalah tanah milik bapak Nikolaus Y Lako dan di Loka Pa tanah milik Fransiskus Bu’u. Kepada pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum secara perdata. Dan sebelum ada keputusan pengadilan perdata yang sah, maka pihak yang merasa diirugikan tidak boleh melakukan aktifitasi apapun diatas tanah itu.

Namun pada tanggal (18/05/2026) pihak terlapor (SW), bersama (GW), (RT), yang merasa dirugikan kembali melakukan tindakan penyerobotan dan pengerusakan tanaman produktif berupa kopi, cengkeh, dan pala yang menurut pengakuan Fransiskus Bu’u berada di atas tanah yang selama ini dikuasai olehnya.

Mendengar informasi tersebut, Fransiskus Bu’u bersama anaknya langsung ke lokasi. Sampai di lokasi ternyata (SW) bersama (GW), dan (RT) sedang menebang tanaman produktif di tiga bidang tanah miliknya.

Bahkan dalam rekaman video, Fransiskus Bu’u mengaku dirinya di ancam oleh (GW). Kalau saya dapat kau, saya bunuh kau.

Dari ancaman tersebut, Fransiskus Bu’u mengaku mengalami ketakutan dan merasa keselamatannya terancam, sehingga memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan ke pihak terkait.

Kapolsek Mauponggo IPTU Dewa Putu Suariawan kepada detiksatu.com mengatakan akan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindakan pidana pengancaman melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Agar prosesnya berjalan dengan baik.

“Tindak pidana pengancaman tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan,”ucapnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mendalami motif dan kronologis kejadian secara menyeluruh.

IPTU Dewa Putu Suariawan juga berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *(Stef)*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Mauponggo Berkomitmen Akan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pengacaman Sesuai Hukum Yang Berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now