Tangerang,detiksatu.com || langsung turun ke lokasi dan menemukan dugaan aktivitas penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Lintas Desa mekarsari, RT 01 RW 01 NO 98 Kecamatan Rajeg, Kabupaten tangerang, pada Senin (22 juni 2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang tersebut terpantau masih beraktivitas. Terlihat adanya aktivitas keluar masuk barang di lokasi Gudang yang tertutup rapat tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Menurut Keterangan Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti jenis barang yang disimpan di dalam gudang tersebut.
“Sering datang pembeli pak setiap hari bahkan sampai puluhan juta pembeliny,” ujar salah satu warga.
Dampak dan Ketentuan Hukum
Rokok tanpa pita cukai merupakan barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Setiap produk rokok yang beredar diwajibkan memiliki pita cukai resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak adanya jaminan kualitas dan keamanan produk.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, memberikan informasi yang benar, serta bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi terkait, seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran dan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
Jika terbukti melanggar, masyarakat berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk melindungi konsumen, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil."(Novia)

