Dugaan Penjualan BBM di Atas HET Disorot, APMS Jongkong Layangkan Klarifikasi Resmi

Dugaan Penjualan BBM di Atas HET Disorot, APMS Jongkong Layangkan Klarifikasi Resmi

Selasa, 23 Juni 2026 | Selasa, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T02:56:32Z


Kapuas hulu, detiksatu.com || Menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihak APMS 66.787.001 Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pengelola APMS Jongkong menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada temuan resmi maupun putusan dari instansi berwenang yang menyatakan pihaknya melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun non-subsidi.

"Kami menghormati setiap bentuk pengawasan dari masyarakat. Namun kami berharap semua pihak dapat mengedepankan fakta dan data yang akurat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran," ujar pihak pengelola APMS dalam keterangannya.

Menurutnya, operasional APMS selama ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan instansi teknis lainnya. Pihak APMS juga menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan maupun audit untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.

Terkait tudingan adanya penjualan BBM di atas HET, pengelola APMS meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme yang sah. Pasalnya, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

"Kami terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan. Jika ada pihak yang memiliki bukti, silakan disampaikan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak APMS juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurut mereka, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan berbagai pihak.

Di sisi lain, masyarakat berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengecekan secara objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan APMS 66.787.001 Jongkong terbukti melakukan penjualan BBM di atas HET. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Redaksi: Berita ini merupakan bentuk hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Semua pihak tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penjualan BBM di Atas HET Disorot, APMS Jongkong Layangkan Klarifikasi Resmi

Trending Now

Iklan