Jakarta, detiksatu.com || Tokoh Pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sudah tidak dapat ditunda lagi dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan wilayah kepulauan serta penguatan kepentingan nasional di kawasan barat Indonesia.
Menurut Juli E. Restu War, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias memiliki dasar konstitusional, administratif, geografis, sosial, budaya, dan strategis yang kuat. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh masyarakat Kepulauan Nias dan didukung oleh berbagai elemen daerah sebagai upaya mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN), Mayjen TNI (Purn) Drs. Christian Zebua, MM, yang sebelumnya menyampaikan bahwa Kepulauan Nias telah memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru melalui pendekatan bottom-up maupun top-down sebagaimana diatur dalam kebijakan penataan daerah. Dari aspek bottom-up, Kepulauan Nias dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan dukungan daerah sejak tahun 2014. Sementara dari aspek top-down, Kepulauan Nias memiliki posisi strategis sebagai wilayah kepulauan terluar yang berperan penting dalam menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Juli E. Restu War menjelaskan bahwa semangat pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi pembentukan dan penataan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penataan daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, serta menjaga kepentingan strategis nasional. Selain itu, ketentuan mengenai pembentukan daerah juga pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sebagai bagian dari kerangka kebijakan pemekaran wilayah di Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, sudah saatnya pemerintah pusat memberikan perhatian dan langkah nyata terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Ini bukan hanya kepentingan masyarakat Nias, tetapi juga bagian dari kepentingan strategis bangsa dan negara," tegas Juli E. Restu War.
Melalui momentum ini, Juli E. Restu War mengajak seluruh Ono Niha di berbagai daerah untuk bersatu dan memperkuat perjuangan secara konstitusional, demokratis, dan bermartabat. Ia mengundang seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, akademisi, pemuda, mahasiswa, aktivis pemuda Nias, komunitas pemuda Nias, organisasi kemasyarakatan Nias, organisasi mahasiswa Nias, diaspora Nias, serta seluruh masyarakat suku Nias di Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan dukungan dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI agar segera memberikan prioritas terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Menurutnya, persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat Nias merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan cita-cita bersama tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus terus dilakukan melalui jalur konstitusional, penguatan kajian akademik, konsolidasi masyarakat, advokasi kebijakan, dan komunikasi yang berkelanjutan dengan pemerintah pusat.
"Provinsi Kepulauan Nias adalah harapan bersama seluruh masyarakat Nias. Sudah saatnya seluruh Ono Niha bersatu dalam satu tekad, satu perjuangan, dan satu suara untuk memperjuangkan percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias demi masa depan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Juli E. Restu War.(Red).

