Pontianak, detiksatu.com || Dugaan praktik mafia proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Seorang kontraktor berinisial Y mengaku menjadi korban dugaan permintaan setoran ilegal atau fee proyek yang nilainya disebut mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Di tengah upaya penguatan pengawasan oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri terhadap pengelolaan APBD, dugaan praktik fee proyek tersebut dinilai masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurut pengakuan Y, praktik setoran ilegal diduga berlangsung secara rapi dan terorganisir sehingga sulit terdeteksi. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang memanfaatkan proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan tertentu.
Koordinator Investigation and Analysis Corruption Team (TINDAK),
Yayat Darmawi, SE, SH, MH, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari kontraktor yang mengaku menjadi korban praktik tersebut. Menurutnya, dugaan fee proyek merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung secara tertutup.
"Praktik setoran ilegal dalam proyek pemerintah merupakan lingkaran kejahatan yang sulit diungkap karena melibatkan pola kerja yang rapi, mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga penentuan pemenang proyek," ujar Yayat.
Ia menilai pengawasan ketat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus mata rantai dugaan mafia proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan setiap penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(Adi*ztc)

