Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Dirut PDAM Sibolga: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Dirut PDAM Sibolga: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung

Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 | Minggu, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T17:16:18Z
Sibolga,detiksatu.com ||Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H., membantah keras pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean. Sebelumnya, Dirut PDAM mengklaim bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan seluruh hak kepemilikan lahan milik Sahat Sihombing seluas 25.000 meter persegi (2,5 hektare).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (27/6/2026), Erwin menegaskan bahwa objek perkara yang diputus oleh MA hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan bendungan, bukan keseluruhan lahan milik kliennya.

Objek gugatan kami hanya 2.500 meter persegi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25.000 meter persegi menjadi milik PDAM Tirta Nauli Sibolga. Menyimpulkan kekalahan atas 2.500 meter persegi otomatis membatalkan seluruh kepemilikan 25.000 meter persegi adalah analisis yang menyesatkan," tegas Erwin.

Menurut Erwin, putusan MA justru secara jelas menyebutkan bahwa penggugat telah melepaskan hak atas lahan seluas 2.500 meter persegi dari total keseluruhan tanah miliknya yang mencapai 25.000 meter persegi.

Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran sepihak yang seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut," tambahnya.

Soroti Alat Bukti dan Pembayaran PBB

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyoroti proses pembuktian di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa pihak PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah memperlihatkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang menjadi dasar klaim kepemilikan mereka.

"Yang diajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan," ujarnya seraya mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur bahwa salinan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti sah tanpa dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Sebagai bukti penguat kepemilikan kliennya, Erwin menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Sahat Sihombing yang masih dibayarkan hingga tahun 2026. Pajak tersebut mencakup area bendungan kecil serta akses jalan yang saat ini digunakan oleh PDAM Tirta Nauli Sibolga.

"Jika jalan tersebut benar-benar fasilitas umum, seharusnya tidak dikenakan PBB. Faktanya, pajak masih ditagihkan dan dibayar oleh klien kami. Ini menjadi indikator kuat bahwa jalan tersebut berada di atas lahan milik pribadi," jelasnya.

Erwin juga membeberkan bahwa sebelum sengketa ini mencuat ke permukaan, salah seorang pejabat PDAM Tirta Nauli Sibolga sempat menemui Sahat Sihombing untuk menawarkan ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Lebih lanjut, Erwin menepis tudingan yang menyebut kliennya sengaja menghambat pembangunan fasilitas PDAM. Ia menjelaskan bahwa gugatan hukum tersebut telah didaftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum munculnya opini-opini negatif yang menyudutkan kliennya.

Ada upaya sengaja menggiring opini bahwa klien kami menghambat pembangunan, padahal itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," sebutnya.


Terkait perkembangan di lokasi sengketa, Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan plang milik kliennya ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026. Ia mengklaim mengantongi bukti rekaman video yang menunjukkan adanya perintah dari pimpinan PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk melakukan perusakan tersebut.

Di akhir keterangannya, Erwin meminta Direktur Utama PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan substansi hukum.



Perbedaan antara 2.500 meter persegi dan 25.000 meter persegi itu sangat jelas. Kekalahan gugatan atas 2.500 meter persegi tidak serta-merta menghapus sisa hak kepemilikan klien kami. Jangan menggiring opini publik dengan penafsiran yang keliru," pungkasnya.(Jh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Dirut PDAM Sibolga: Jangan Putarbalikkan Putusan Mahkamah Agung

Trending Now

Iklan