Depok, detiksatu.com || Ada Perencanaan pembangunan Caffe Samping Masjid Al-Huda, akan menimbulkan banyak mudharat nya, maka dari itu , pemerintah kota Depok,tokoh agama tokoh masyarakat pedati dan cikumpa harus mengeluarkan himbauan, larangan pembangunan Caffe Samping Masjid Al-Huda depok, karena jika adanya Caffe dapat kebisingan para jamaah yang sedang shalat ,
Lokasi perencanaan pembangunan Caffe di jalan kemakmuran, kelurahan mekarjaya kecamatan Sukmajaya Depok, samping masjid Al-Huda.
Dalam hal ini pantauan media detiksatu.com, tempat STEAM mobil sedang di bongkar, dan isunya akan di jadikan tempat Caffe salah satu warga sekitar juga mengatakan, jangan bikin Caffe Samping masjid,
Sementara salah satu warga Pedati mengatakan,tidak semua jama'ah masjid maupun warga setempat dapat izin untuk pembangunan Caffe,
Pemilik tempat orangnya arogan sombong tidak tahu diri kayak gitu tidak perlu buka Caffe Disni, jika benar buka Caffe, maka akan ada keributan besar dengan jama'ah masjid, ujarnya.
Selain itu, pemilik tempat tersebut diduga arogan terhadap penyewa STEAM mobil
Melontarkan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan, katanya warga Pedati.
Lanjut warga Pedati,Jika benar tempat STEAM mobil menjadikan tempat sebagai Caffe, ini akan menggangu parah jama'ah masjid,
Dengan adanya isu pemilik tempat sangat arogan, maka pemerintah Depok tidak perlu mengeluarkan izin pembangunan Caffe.
Saya akan bicara ke Pemkot Depok agar tidak mengeluarkan izin pembangunan Caffe di kemakmuran samping masjid,katanya.
Kenapa Dibalik pembangunan Caffe banyak mudharatnya?
1. Menggangu saat orang shalat karena kebisingan, musik akhirnya shalat tidak khusu
2.jadika. tempat pacaran berkedok ngopi
3. Banyak yang akan muncul seperti transaksi barang terlarang.
Oleh karena itu, pemerintah kota Depok tokoh agama dan tokoh masyarakat melarang keras untuk membangun Caffe Samping Masjid Al-Huda Depok
Karena ganggu Orang yang sedang sholat berarti sedang bermunajat kepada Rabbnya, mengingat dengan menyebut-Nya, berdoa, mengagungkan dan memuji kebesaran-Nya.
Maka selayaknya seorang muslim tidak mengganggu kekhusyu’an saudaranya yang sedang bermunajat tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sedang beri’tikaf telah bersabda, artinya,
“Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani).
Dan mengganggu atau menyakiti karena kebisingan kaum muslimin secara umum adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya,
“Barang siapa yang mengganggu orang-orang muslim di jalan mereka maka laknat mereka pasti akan menimpanya.”
Maka tidak diragukan lagi bahwa mengganggu orang shalat di dalam masjid dan membuat keributan atau kebisingan di sekitar orang yang sedang shalat atau sedang berdzikir adalah perbuatan yang dilarang.
Perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang besar, karena akan menumbuhkan sikap meremehkan kemuliaan masjid dan orang-orang yang sedang beribadah di dalamnya.
Di bawah ini ada beberapa hal yang merupakan bentuk dari perilaku yang dapat mengganggu orang shalat tatkala berada di dalam masjid.
Diharapkan dengan menyebutkannya dapat menjadi peringatan bagi kita semua agar senantiasa berhati-hati dan menajuhinya.
Dari pembangunan Caffe Samping Masjid
Ganggu orang shalat merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum’at atau di masjid yang penuh dengan jama’ah. Lebih tidak sopan lagi bila di samping nya pembuatan Caffe penuh dengan keramaian dan penuh musik.
Hadits ini merupakan hadits yang paling keras dari hadits-hadits lainnya yang menyinggung permasalahan ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath.
Dalam sebuah riwayat marfu’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan dengan jelas tentang gugurnya pahala Jum’at bagi yang kebisingan suara manusia suara musik. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum’at. (Fathul Bari 2/414)
Mengalami atau melihat gangguan terhadap orang yang sedang beribadah di masjid akibat aktivitas kafe terdekat,
terdapat beberapa langkah hukum, sosial, dan teknis yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.
Masyarakat cikumpa Depok harus Sampaikan keberatan mengenai kebisingan, lalu-lalang pengunjung, atau hal lain yang mengganggu kekhusyukan ibadah.
Maka pemerintah Depok tokoh masyarakat pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), masjid Al-Huda ketua RT, atau ketua RW setempat tidak mengeluarkan izin atas rencana pembangunan Caffe Samping Masjid Al-Huda.
Harus Buat kesepakatan tertulis menghentikan aktivitas pembangunan Caffe jika terpaksa membangun Caffe maka pihaknya akan segera laporkan ke pemerintah Depok tutupnya.(Red)

