Medan, detiksatu.com || Pasca adanya pembatalan kegiatan pembongkaran Bilboard di jalan asrama Simpang gaperta menjadi pertanyaan besar kepada publik dan kuat dugaan adanya terima bingkisan dari pengembang.
Dimana team wartawan melihat puluhan personel gabungan dari dinas perkimcikataru dan satpol pp Medan melakukan Pembongkaran bilboard di jalan Asrama/jalan Gaperta Rabu,22/04/2026 lalu.
Jika adanya pembatalan Pembongkaran tersebut,maka terjadi akibat intervensi non-prosedural atau dugaan suap, hal ini termasuk pelanggaran berat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilokasi berbeda wartawan mencoba konfirmasi Kadis Perkimcikataru kota Medan untuk mempertanyakan Mengapa terjadi pembatalan pembongkaran Bilboard di jalan Asrama simpang gaperta.
Jhon Lase menyatakan, Terkait penindakan yaitu pembongkaran reklame sepenuhnya kewenangan Satpol PP terangnya".
wartawan juga mengkonfirmasi ke nomor aduan Satpolpp dengan nomor yang tertera 08**-1582-5*** perihal Mengapa adanya pembatalan pembongkaran Bilboard di jalan asrama simpang gaperta.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun jawaban dari satuan polisi pamong praja kota Medan perihal adanya pembatalan pembongkaran Bilboard yang diduga melanggar perda.
Reporter: M.Habib

