Kapuas hulu, detiksatu.com | | Penanganan dugaan persoalan di lingkungan PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM terus menjadi perhatian publik. Kasus yang awalnya disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan perusahaan pada periode sebelumnya, kini berkembang ke penelusuran sejumlah kebijakan yang diambil saat masa transisi kepengurusan perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat penegak hukum tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengambilan kebijakan terkait operasional PT UKM, termasuk pengadaan Tangki Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga kini belum beroperasi secara optimal.
Pengadaan tersebut diketahui berlangsung ketika PT UKM berada dalam masa transisi akibat belum terisinya jabatan direksi dan komisaris definitif. Pada periode tersebut, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dijabat oleh Budi Prasetyo, sedangkan posisi Plt Komisaris diemban oleh Triwaty.
Selain pengadaan tangki BBM, perhatian masyarakat juga tertuju pada kebijakan pendanaan operasional perusahaan yang saat itu disebut menggunakan skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan daerah air minum. Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dan pertanyaan publik terkait tata kelola perusahaan daerah serta dasar pertimbangan pengambilan keputusan pada masa transisi kepengurusan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui proses dan kebijakan yang diambil saat itu. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan mengenai materi pemeriksaan maupun kesimpulan dari proses yang sedang berlangsung.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, detiksatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Lilis, membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan terkait sejumlah aturan yang diperlukan dalam proses pendalaman informasi oleh aparat penegak hukum. Namun terkait substansi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang dipanggil, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan.
Media ini juga telah mencoba menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Putussibau guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status penanganan kasus yang sedang berjalan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, Budiharjo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT UKM dikabarkan telah menerima beberapa kali panggilan untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan disebut belum dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah dan penggunaan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sejumlah kalangan berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Detiksatu.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc)