KEFAMENANU, DETIKSATU.COM || Dugaan penebangan dan peredaran kayu sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur. Organisasi lingkungan tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (31/5/2026). Menurutnya, dugaan aktivitas penebangan, penampungan, hingga rencana pengangkutan kayu sonokeling dalam jumlah besar perlu segera diverifikasi untuk memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
WALHI NTT menilai langkah cepat dari instansi terkait penting dilakukan mengingat munculnya informasi mengenai ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten TTU. Selain menyangkut aspek legalitas, persoalan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi.
Menurut Viktor, pengelolaan kayu sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut. Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan sesuai ketentuan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Viktor menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 15 melarang setiap orang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Sementara Pasal 16 menegaskan bahwa setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 19 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyamaran asal-usul kayu melalui penggunaan dokumen maupun klaim kepemilikan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Lebih lanjut, WALHI NTT meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius informasi yang beredar mengenai klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Viktor, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.
Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera melakukan langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain itu, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.
WALHI NTT menilai upaya perlindungan terhadap sumber daya hutan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan pemanfaatan hasil hutan secara lestari dan berdasarkan perizinan yang sah. Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Karena itu, WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait. Reporter (Yudinto Tamu Ama)

