Berdasarkan laporan yang diterima, warga tersebut mengaku baru selesai berbelanja di Hypermart dan hendak membayar biaya parkir menggunakan metode QRIS. Menurutnya, ia memilih pembayaran non-tunai karena menganggap lokasi tersebut merupakan kawasan parkir resmi yang seharusnya telah mendukung sistem pembayaran digital.
Namun, menurut pengakuannya, petugas parkir diduga meminta pembayaran secara tunai sebesar Rp5.000. Warga tersebut mengaku tetap bersikeras meminta agar pembayaran dilakukan melalui QRIS karena ingin memastikan biaya parkir masuk ke sistem resmi.
"Awalnya saya diminta bayar tunai Rp5.000. Saya menolak dan meminta bayar pakai QRIS. Setelah itu petugas memanggil rekannya yang membawa barcode QRIS," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah QRIS tersebut merupakan milik PD Parkir Makassar Raya, petugas disebut menjawab bahwa barcode yang digunakan bukan merupakan QRIS resmi PD Parkir. Setelah melakukan pembayaran, warga mengaku nama penerima pada aplikasi pembayaran juga berbeda dengan yang ia perkirakan sebagai sistem parkir resmi.
Warga tersebut juga mengaku sempat merasa tidak nyaman karena beberapa rekan petugas parkir mulai mendekat saat dirinya mempertanyakan sistem pembayaran tersebut. Mengingat dirinya saat itu bersama istri dan dua anak, ia memilih segera meninggalkan lokasi setelah melakukan pembayaran demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait, khususnya mengenai penggunaan QRIS oleh petugas parkir di lapangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar melalui PD Parkir Makassar Raya dapat melakukan pengecekan terhadap sistem pembayaran parkir di kawasan tersebut guna memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, resmi, dan memberikan rasa aman kepada pengguna jasa parkir.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


