Pelaku diketahui berinisial Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Ia diamankan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.10 WITA di Jalan Toddopuli V, tepatnya di depan Kopi Komar, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Briptu AFR, personel Samapta Polsek Manggala. Saat itu, korban baru saja selesai makan malam dan hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berdiri di tengah jalan sambil membawa sebilah parang.
Tanpa diduga, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Berkat kewaspadaan dan refleks yang cepat, korban berhasil menghindari sabetan senjata tajam tersebut sehingga tidak mengalami luka. Setelah aksinya gagal, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pelaku diduga tidak hanya menyasar korban, tetapi juga sejumlah pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut. Pelaku disebut menghadang setiap pengguna jalan sambil mengayunkan parang secara acak sehingga menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun aksi pelaku dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan langsung memimpin personel Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi sekaligus memburu pelaku. Polisi juga menghimpun keterangan saksi-saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Toddopuli V Setapak 7. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengancaman terhadap korban maupun warga lainnya.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pelaku merupakan sosok yang selama ini sering menjadi sumber keresahan masyarakat di wilayah tersebut.
"Dugaan sementara, pelaku ini merupakan orang yang sering membuat onar dan meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, setiap kali personel mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga, yang bersangkutan selalu berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba," ujar Kompol Semuel To'longan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan maupun persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya tidak saling mengenal sehingga aksi pelaku diduga dilakukan secara acak terhadap siapa saja yang melintas.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Karena itu, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Saat ini, Andi Aswar alias Wawan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Manggala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami pengancaman serupa oleh pelaku.
Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan premanisme maupun ancaman menggunakan senjata tajam. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Manggala.


