Ahli Waris di Sidoarjo Minta Kepastian Hukum, KHYI Siap Kawal Penyelesaian

Follow

Ahli Waris di Sidoarjo Minta Kepastian Hukum, KHYI Siap Kawal Penyelesaian

Rabu, 22 Juli 2026 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T18:58:42Z


Sidoarjo,detiksatu.com | | Persoalan warisan yang dialami seorang warga di Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum menemukan titik temu. Merasa haknya sebagai ahli waris belum terpenuhi, Ririn Oktavia Agus meminta pendampingan dari Kantor Perwakilan Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) untuk mengawal proses penyelesaiannya.

Direktur KHYI Kota Surabaya, S. Wibisono, S.H., mengatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan upaya mediasi dan komunikasi dengan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek warisan yang berada di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik.

“Klien kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang baik. Kami juga menghormati langkah pemerintah desa yang berupaya memfasilitasi pertemuan dengan para pihak,” kata Wibisono saat ditemui wartawan di Sidoarjo, Selasa (21/07) siang.

Menurut Wibisono, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki klien, sejumlah administrasi pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah orang tua, dan surat kematian telah tersedia. Sementara itu, pihaknya masih mempelajari dokumen lain yang berkaitan dengan objek warisan tersebut.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi ke Kantor Pertanahan. Namun, KHYI membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama. Prinsipnya, persoalan ini diharapkan selesai dengan menjunjung keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Wibisono menambahkan, KHYI akan terus mendampingi klien selama proses berlangsung. Ia juga berharap instansi terkait dapat memberikan pelayanan secara objektif guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami sederhana, setiap warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga yang disebut dalam persoalan warisan tersebut belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris di Sidoarjo Minta Kepastian Hukum, KHYI Siap Kawal Penyelesaian

Trending Now

Iklan