Air Mata Haru Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban:Vonis Mati untuk Ririn Rifanto Bukti Keadilan Masih Ada

Air Mata Haru Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban:Vonis Mati untuk Ririn Rifanto Bukti Keadilan Masih Ada

Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | Kamis, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T13:28:15Z
Indramayu,detiksatu.com|| Penantian panjang keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman akhirnya mencapai titik yang mereka sebut sebagai hadirnya keadilan. Saat majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto, suasana haru menyelimuti keluarga korban yang selama berbulan-bulan mengikuti setiap proses persidangan Rabu (8/07/2026).


Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan tidak akan pernah mampu menggantikan lima nyawa yang telah direnggut secara tragis.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dan merasa puas atas putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada dan negara hadir untuk memberikan keadilan kepada para korban. Namun, sejujurnya hukuman mati pun tidak akan pernah setimpal dengan lima nyawa yang telah hilang dari keluarga kami," ungkap perwakilan keluarga korban usai sidang.

Mereka mengaku selama proses hukum berlangsung terus menaruh harapan agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai rasa keadilan masyarakat.

Di tengah rasa syukur tersebut, keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap perkara hingga tuntas. Ucapan terima kasih disampaikan kepada aparat kepolisian yang mengusut kasus, Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan dakwaannya di persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara, serta semua pihak yang turut membantu mengawal proses hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga kasus ini menjadi terang. Semoga putusan ini menjadi penghiburan bagi keluarga kami dan memberikan pelajaran bahwa pelaku kejahatan seberat apa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar keluarga korban.

Meski vonis telah dijatuhkan, keluarga korban mengakui luka akibat kehilangan lima orang tercinta tidak akan pernah benar-benar sembuh. Namun mereka berharap putusan tersebut menjadi akhir dari penantian panjang sekaligus menjadi simbol bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan bagi para korban.

Jika putusan tersebut baru dibacakan hari ini, pastikan redaksi juga menambahkan keterangan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Ade Rohmana)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Air Mata Haru Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban:Vonis Mati untuk Ririn Rifanto Bukti Keadilan Masih Ada

Trending Now

Iklan