Bantahan Pemberitaan PETI di Desa Semerantau, Pihak Terkait Minta Informasi Disajikan Berimbang

Follow

Bantahan Pemberitaan PETI di Desa Semerantau, Pihak Terkait Minta Informasi Disajikan Berimbang

Selasa, 14 Juli 2026 | Selasa, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T07:41:02Z


Kapuas hulu,detiksatu.com || Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak yang merasa berkaitan dengan isi pemberitaan menyampaikan bantahan dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keterangan tersebut disampaikan kepada redaksi sebagai bentuk klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat. 

Pihak terkait menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan karena menurut mereka belum memuat penjelasan dari pihak yang berada di lokasi maupun masyarakat setempat.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa aktivitas yang diberitakan merupakan pekerjaan yang telah lama dilakukan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut narasumber tersebut, kegiatan yang berlangsung di lokasi dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana dan bukan menggunakan alat berat maupun metode yang menurutnya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

"Yang dilakukan masyarakat di sini merupakan pekerjaan manual. Setahu kami tidak menggunakan alat berat dan bukan bertujuan merusak hutan maupun lingkungan. 
Ini menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga," ujar narasumber kepada redaksi.

Meski demikian, narasumber mengakui bahwa penilaian mengenai legalitas suatu aktivitas pertambangan maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pihak yang menyampaikan hak jawab juga berharap media tetap mengedepankan proses verifikasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pemuatan berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau tidaknya suatu dugaan, melainkan memberikan ruang yang seimbang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Redaksi tetap membuka kesempatan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan resmi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Catatan Redaksi: 

Pernyataan mengenai aktivitas yang disebut dilakukan secara manual dan tidak merusak lingkungan merupakan keterangan narasumber dalam rangka hak jawab. 

Penilaian mengenai legalitas kegiatan maupun dampaknya terhadap lingkungan merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantahan Pemberitaan PETI di Desa Semerantau, Pihak Terkait Minta Informasi Disajikan Berimbang

Trending Now

Iklan