Indramayu,detiksatu.com || Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman menyatakan rasa syukur dan puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu (8/7/2026)
Perwakilan keluarga korban menilai putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi para korban, meski mereka mengakui hukuman itu tetap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga akibat hilangnya lima nyawa dalam peristiwa tragis tersebut.
"Kami bersyukur dan merasa puas atas putusan hakim. Walaupun bagi kami hukuman mati pun sebenarnya tidak akan pernah setimpal dengan lima anggota keluarga yang telah dibunuh, setidaknya putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada dan negara hadir untuk memberikan keadilan kepada para korban," ujar perwakilan keluarga korban usai persidangan.
Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut, mulai dari aparat penegak hukum, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengungkap perkara ini hingga menjadi terang. Semoga putusan ini menjadi penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," lanjutnya.
Vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto menjadi babak penting dalam penanganan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman yang menyita perhatian publik. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana berat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keluarga korban mengaku kehilangan orang-orang tercinta merupakan luka yang tidak akan pernah bisa dipulihkan sepenuhnya oleh putusan pengadilan apa pun.
(Ade r)