Bela Lansia 90 Tahun Secara Pro Bono, PBH FERADI WPI Kota Bogor Gugat Pembatalan Hibah di PA Cibinong

Bela Lansia 90 Tahun Secara Pro Bono, PBH FERADI WPI Kota Bogor Gugat Pembatalan Hibah di PA Cibinong

Rabu, 08 Juli 2026 | Rabu, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T09:33:27Z


Cibinong, detiksatu.com ||Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Bogor kembali menunjukkan komitmen nyata dalam membela masyarakat kecil. Kali ini, mereka resmi mengajukan gugatan pembatalan akta hibah dan sengketa waris di Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA, demi memperjuangkan hak hukum seorang lansia berusia 90 tahun, Ibu Hj. Ma’anih. “8 Juli 2026”

Langkah hukum ini diambil secara murni tanpa memungut biaya sepeser pun (Pro Bono). Bahkan, demi tegaknya keadilan bagi sang nenek yang kurang mampu tersebut, seluruh biaya operasional dan pendaftaran gugatan rela dikeluarkan langsung dari kantong pribadi para pengurus lembaga bantuan hukum ini.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Erwin Maulana, S.H., menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi sama sekali tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Fiat Justitia Ruat Caelum! Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. 

Sesuai dengan slogan DPC FERADI WPI Kota Bogor, yaitu 'Tegakkan Keadilan Tanpa Takut'. Kami berjuang demi tegaknya keadilan. Walaupun klien kami tidak memiliki uang, kami tetap konsisten memperjuangkan hak-haknya. Kami tidak akan mundur selangkah pun," ujar Erwin Maulana dengan penuh ketegasan usai mendaftarkan berkas perkara.

Perjuangan gigih ini juga dikawal langsung oleh jajaran pengurus inti DPC FERADI WPI Kota Bogor, di antaranya Wakil Ketua Kartono dan Wakil Sekretaris Anisa Agustina. Mereka bergerak bersama, bahu-membahu memastikan agar hak waris Faraid Ibu Hj. Ma'anih yang diduga dicaplok secara melawan hukum dapat segera dipulihkan melalui putusan Majelis Hakim PA Cibinong.

Di tempat terpisah, tim pengurus DPC FERADI WPI Kota Bogor menyatakan bahwa gerak cepat dan militansi para kader di lapangan ini tidak lepas dari doktrin organisasi yang kuat. Mereka menegaskan selalu tegak lurus mengikuti aturan dan petunjuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI, Bapak Advokat Dony Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

"Kami selalu mendapatkan bimbingan dan arahan langsung dari Ketua Umum kami, Bapak Dony Andretti. Beliau adalah sosok mentor yang tak pernah bosan mengingatkan para advokat muda dan kader FERADI WPI di seluruh Indonesia agar selalu peka, memiliki empati tinggi, dan tetap semangat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tambah tim pengurus.

Kasus yang menimpa Ibu Hj. Ma'anih ini diharapkan menjadi momentum dan preseden baik di wilayah hukum Bogor, bahwa hukum harus tajam ke atas dalam mengejar keadilan, namun humanis serta melindungi ke bawah. DPC FERADI WPI Kota Bogor memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi senyum keadilan di wajah sang ibu tua.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:
Lembaga: DPC PBH FERADI WPI KOTA BOGOR
Alamat Kantor: Jl. KH Mudin, Kp. Sawah, Kavling Haji Uci, Cluster No. 2, RT 001/RW 006, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Jurnalis : Exsel Mochamad Wiki
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bela Lansia 90 Tahun Secara Pro Bono, PBH FERADI WPI Kota Bogor Gugat Pembatalan Hibah di PA Cibinong

Trending Now

Iklan