BPI KPNPARI Kabupaten Bogor Ungkap kejanggalan Anggaran Pengadaan Barang Miliaran Rupiah diTahun 2025.

Follow

BPI KPNPARI Kabupaten Bogor Ungkap kejanggalan Anggaran Pengadaan Barang Miliaran Rupiah diTahun 2025.

Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 | Minggu, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T11:30:44Z
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mengungkap dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara pada pengadaan mebeler SD TA 2025 senilai total Rp103,89 miliar, yang ditandai dengan konsentrasi anggaran besar di akhir tahun dan indikasi pemecahan paket.

Kajian tersebut menyoroti risiko mark-up harga dan spesifikasi tidak sesuai meskipun menggunakan metode E-Katalog, serta mendesak audit investigatif oleh inspektorat dan pemeriksaan oleh APH terhadap lima paket pengadaan terkait.

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendorong transparansi penuh atas dokumen pengadaan untuk mencegah kerugian keuangan negara yang masif

LAPORAN HASIL KAJIAN
BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA
(BPI KPNPA RI) KABUPATEN BOGOR
Nomor: 001/LHK/BPI-KPNPA-RI/VI/2026

TENTANG
KAJIAN PENGADAAN MEBELER SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2025

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, setiap pengadaan wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor melakukan kajian awal terhadap pengadaan mebeler Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan data nilai paket dan waktu pelaksanaan pengadaan yang tersedia untuk mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan administrasi, pelanggaran prinsip pengadaan, maupun indikasi kerugian keuangan negara.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 

(Lanjutan Dasar Hukum)

6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

7. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

8. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

9. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

II. DATA PENGADAAN

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat lima paket pengadaan mebeler SD Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp23.500.000.000 (Mei 2025)
2. Rp29.192.164.300 (November 2025)
3. Rp24.957.378.100 (November 2025)
4. Rp7.941.445.200 (November 2025)
5. Rp18.306.148.350 (Mei 2025)

Total nilai pengadaan mencapai Rp103.897.135.950.

Seluruh paket diinformasikan menggunakan metode E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (E-Katalog).

III. HASIL ANALISIS

A. Analisis Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan merupakan tahapan paling penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, seluruh kebutuhan pengadaan harus direncanakan sejak awal tahun anggaran dan diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dari data yang tersedia, terdapat dua kelompok waktu pengadaan yaitu Mei 2025 dan November 2025.

Pengadaan pada Mei 2025:

- Rp23.500.000.000

(Lanjutan Pengadaan Mei 2025)

- Rp18.306.148.350
Total Rp41.806.148.350

Pengadaan pada November 2025:
- Rp29.192.164.300
- Rp24.957.378.100
- Rp7.941.445.200

Total Rp62.091.987.600

Konsentrasi anggaran sebesar Rp62,09 miliar pada November 2025 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan di akhir tahun anggaran.

B. Analisis Potensi Pemecahan Paket

Pasal 20 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 melarang pemecahan paket pengadaan yang bertujuan menghindari ketentuan pengadaan.

Apabila kelima paket tersebut memiliki:
- objek pekerjaan yang sama;
- jenis barang yang sama;
- sumber dana yang sama;
- lokasi distribusi yang sama;
- waktu kebutuhan yang sama;

maka terdapat indikasi awal perlunya pemeriksaan terhadap kemungkinan pemecahan paket pengadaan.

Pemecahan paket yang tidak didasarkan pada kebutuhan teknis dan operasional berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan persaingan sehat.

C. Analisis Penggunaan E-Katalog

Penggunaan E-Katalog pada prinsipnya diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.

 Namun penggunaan E-Katalog tidak menghilangkan kewajiban:
1. Menyusun spesifikasi teknis yang objektif.
2. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3. Melakukan analisis kebutuhan.
4. Menjamin kewajaran harga.


(Lanjutan C. Analisis Penggunaan E-Katalog)

5. Menjamin kualitas barang yang diterima.

Dalam praktik pemeriksaan keuangan negara, berbagai temuan kerugian negara justru terjadi pada pengadaan melalui E-Katalog akibat:

- spesifikasi diarahkan kepada produk tertentu;
- harga tidak wajar;
- kualitas barang tidak sesuai;
- volume barang tidak sesuai kontrak.

D. Analisis Risiko Pengadaan Akhir Tahun

Tiga paket bernilai besar dilaksanakan pada bulan November 2025 dengan total nilai lebih dari Rp62 miliar.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko:
1. Keterlambatan distribusi barang.
2. Pemeriksaan barang yang tidak optimal.
3. Serah terima pekerjaan yang dilakukan secara administratif tanpa verifikasi fisik memadai.
4. Potensi pemborosan anggaran.
5. Potensi pembayaran atas barang yang belum sepenuhnya diterima.

E. Analisis Potensi Kerugian Negara

Nilai pengadaan yang mencapai Rp103,89 miliar termasuk kategori pengadaan dengan risiko keuangan tinggi.

Oleh karena itu diperlukan audit terhadap:

- kewajaran harga satuan;
- jumlah unit yang dibeli;
- kualitas mebeler yang diterima;
- kesesuaian spesifikasi teknis;
- kesesuaian volume barang;
- dokumen penerimaan barang.

Apabila ditemukan selisih harga yang tidak wajar atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan kajian awal terhadap data pengadaan mebeler SD Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp103.897.135.950, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyimpulkan:

1. Terdapat indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait pola pengadaan yang dilakukan dalam beberapa paket dengan objek yang diduga sejenis.

2. Terdapat konsentrasi pengadaan bernilai besar pada November 2025 yang perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip perencanaan pengadaan.

3. Penggunaan E-Katalog tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara.

4. Diperlukan audit teknis, audit harga, dan audit fisik untuk memastikan tidak terjadi mark-up, pengurangan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi.

V. REKOMENDASI

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor merekomendasikan:

1. Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket pengadaan mebeler SD Tahun Anggaran 2025.

2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengujian kewajaran harga dan volume barang.

4. Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

5. Dinas terkait membuka seluruh dokumen pengadaan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.


BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA (BPI KPNPA RI) KABUPATEN BOGOR
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPI KPNPARI Kabupaten Bogor Ungkap kejanggalan Anggaran Pengadaan Barang Miliaran Rupiah diTahun 2025.

Trending Now

Iklan