Sidoarjo, detiksatu.com | | Persoalan dua kegiatan usaha dalam satu lokasi di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap lanjutan. Setelah melalui proses mediasi di Kecamatan Sedati, penanganan selanjutnya berkaitan dengan aspek pertanahan masih menunggu langkah resmi dari pihak terkait melalui mekanisme Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Sedati telah memfasilitasi rapat koordinasi antar pihak pada 23 Juni 2026. Dalam hasil rapat tersebut, salah satu poin pembahasan mencatat adanya rencana penegasan batas persil melalui instansi yang memiliki kewenangan, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti hal tersebut, detiksatu.com melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melalui Agus Sulisgiono, S.H., Manager Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Senin (29/06/2026), di pelayanan loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Agus menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan maupun laporan resmi terkait persoalan batas bidang tanah pada lokasi usaha tersebut.
“Kalau sampai dengan saya, belum pernah menerima informasi atau permohonan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Agus, setiap persoalan pertanahan perlu dipahami terlebih dahulu mengenai objek dan pokok permasalahannya. Kantor Pertanahan tidak dapat langsung mengambil kesimpulan sebelum dilakukan kajian terhadap data dan kondisi yang ada.
“Kita pelajari dulu masalahnya apa, letaknya di mana, kemudian kita analisa dan teliti terlebih dahulu. Setelah itu baru disampaikan langkah penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat persoalan mengenai batas bidang tanah, pemilik hak atas tanah dapat mengajukan proses penataan atau penegasan batas sesuai prosedur pertanahan.
“Pemilik tanah yang berhak mengajukan. Tidak bisa orang lain, karena itu merupakan hak pemilik tanah,” katanya.
Dalam proses pengajuan penataan batas, Agus menyebut terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat asli, proses plotting apabila diperlukan, serta dokumen identitas yang sesuai dengan data pada sertifikat.
“Yang pertama sertifikat asli. Kemudian dilakukan plotting, serta KTP dan KK sesuai nama yang tercantum dalam sertifikat. Apabila pemilik sudah meninggal, dapat dilakukan oleh ahli waris sesuai dokumen kewarisannya,” jelasnya.
Terkait dasar pemeriksaan, Agus menerangkan bahwa data sertifikat menjadi salah satu dasar utama dalam proses pertanahan.
“Yang menjadi dasar adalah data ukur dan sertifikat yang diterbitkan, karena itu menjadi landasan dalam proses pertanahan,” ujarnya.
Apabila terdapat perbedaan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kita cek lapangan dulu, dilihat persoalannya apa. Bisa saja nanti dilakukan penataan batas sesuai kebutuhan,” katanya.
Dalam proses penegasan batas, pihak yang berbatasan dengan bidang tanah juga memiliki peran penting. Menurut Agus, kehadiran pihak berbatasan diperlukan sebagai saksi batas.
“Tetangga batas wajib hadir sebagai saksi untuk memastikan batas bidang tanah tersebut,” ujarnya.
Terkait keberadaan bangunan atau kegiatan usaha di sekitar lokasi, Agus menjelaskan bahwa kewenangan Kantor Pertanahan berfokus pada aspek sertifikat dan bidang tanah.
“Kalau masalah bangunan, itu berkaitan dengan perizinan bangunan. Untuk pertanahan kami fokus pada sertifikat dan bidang tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak lain dapat dilakukan apabila terdapat permohonan resmi dan diperlukan penyelesaian bersama.
“Kita bisa mengundang masing-masing pihak untuk mengetahui persoalannya, kemudian mencari solusi sesuai kewenangan,” katanya.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar memastikan batas bidang tanah dengan pemasangan tanda batas untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Saran kami pemasangan patok batas. Dalam proses pengukuran, patok batas menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait permohonan resmi dari pihak terkait, Agus menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan akan memproses sesuai prosedur apabila pengajuan telah masuk.
“Nanti para pihak akan diundang, bisa dilakukan pembahasan atau gelar perkara sesuai kebutuhan, sehingga ada solusi penyelesaian,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, proses lanjutan persoalan dua usaha dalam satu lokasi di Sedati masih menunggu langkah resmi para pihak. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat memastikan setiap proses berjalan berdasarkan kewenangan, data, serta aturan yang berlaku. (zae/bgs)

