Sibolga,detiksatu.com || Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap insan pers oleh oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga berujung di meja hukum. Denni Aprilsyah Lubis, Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, resmi dilaporkan ke Polres Sibolga oleh wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting, Rabu (15/7/2026).
Laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengkriminalisasi tindakan menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Insiden memalukan tersebut terjadi saat Gabriel sedang meliput pertemuan warga dengan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, terkait polemik bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara, Senin (13/7/2026).
Pertemuan yang semula berjalan kondusif mendadak tegang saat terlapor, Denni Aprilsyah Lubis, hadir di lokasi. Tanpa dasar yang jelas, Denni langsung mengusir para wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Saat terlapor memperkenalkan diri, dia melihat saya dan rekan wartawan lain yang sedang meliput, lalu langsung mengusir kami keluar dari ruangandengan alasan kami tidak menunjukan sertifikat UKW (uji kompetensi wartawan)," tegas Gabriel.
Meski Gabriel telah menegaskan kehadirannya berdasarkan undangan resmi dari masyarakat dan anggota DPRD, oknum pejabat tersebut tetap bersikeras melakukan pengusiran. Aksi tersebut memicu solidaritas warga yang hadir, hingga akhirnya memilih meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif sang pejabat.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Gabriel menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap perilaku pejabat yang alergi terhadap transparansi dan kebebasan pers. Ia mendesak Polres Sibolga untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi pejabat publik yang bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan di masa depan.
Kita minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya," pungkas Gabriel.(Js)