Bogor, Detiksatu.com || Sebuah dapur mitra penyedia layanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bernama Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering diketahui beroperasi di lokasi yang berdampingan langsung dengan kandang ternak ayam yang masih aktif digunakan. Selain persoalan lokasi yang dinilai berpotensi tidak memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan, muncul pula dugaan adanya praktik jual beli Surat Keputusan (SK) kemitraan yang melibatkan pihak yayasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur tersebut tercatat atas nama Haji Yadin dengan kode kemitraan BGN: ZAQRHM dan beralamat di Jalan Raya Tapos, Kampung Cekdam, RT 004/RW 003, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan kandang ayam yang berada sangat dekat dengan area pengolahan makanan menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat dan sejumlah pengamat program pangan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan pencemaran bakteri, bau tidak sedap, serta potensi masuknya hama maupun kotoran hewan ke area produksi makanan, yang dapat berdampak pada kualitas dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
Selain persoalan sanitasi, beredar pula dugaan adanya transaksi tidak wajar terkait dokumen kemitraan. Diduga Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya diterbitkan atas nama Yayasan Sirojussa’dah Karunia dialihkan kepada pihak pengelola dapur melalui mekanisme yang tidak transparan dan diduga melibatkan unsur jual beli.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi serta prinsip tata kelola kemitraan dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering maupun pengurus Yayasan Sirojussa’dah Karunia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelayakan sanitasi lokasi serta memverifikasi keabsahan dokumen kemitraan yang digunakan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keamanan pangan, kualitas layanan, serta menjaga integritas Program Makanan Bergizi Gratis sebagai program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Catatan: Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Jul)

