Bogor, Detiksatu.com || Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, dan menjadi sorotan masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar diduga diperoleh menggunakan kendaraan bertangki maupun truk, kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara. Setelah itu, BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali kepada sejumlah pelaku usaha tambang di kawasan pegunungan dengan harga berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, bahkan disebut dapat lebih tinggi tergantung permintaan pasar.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan BBM, lengkap dengan selang yang diduga dipakai untuk proses pemindahan bahan bakar. Namun demikian, keberadaan barang-barang tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Hengky Fernandes alias Black. Sementara itu, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Pak Daos Dolar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat, mengganggu stabilitas pasokan energi, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas hingga Pertamina Patra Niaga, dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut, sekaligus membongkar jaringan hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik tersebut apabila memang terbukti ada pelanggaran.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jul)

