Sekadau, detiksatu.com || Dugaan aktivitas pertambangan kuari tanpa izin di Jalan Kayu Lapis Kilometer 13, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menjadi sorotan. Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, tim media yang dipimpin Pance Arianto, S.H. secara resmi melayangkan surat konfirmasi sekaligus permintaan hak jawab kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan.
Surat konfirmasi itu disampaikan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan hasil survei lapangan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 15.29–15.30 WIB, di titik koordinat 0.064085°S, 111.044122°E, tim media mendokumentasikan aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan kuari menggunakan sejumlah alat berat.
Dalam dokumentasi tersebut tampak sebuah stone crusher, excavator, dan beberapa dump truck yang sedang beroperasi. Namun, tim media mengaku tidak menemukan papan informasi mengenai identitas perusahaan maupun legalitas perizinan pertambangan di lokasi tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar dilayangkannya surat konfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola kegiatan agar memberikan penjelasan mengenai status perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan, identitas penanggung jawab, serta izin lain yang berkaitan dengan operasional di lokasi.
Selain meminta klarifikasi mengenai legalitas, surat tersebut juga meminta tanggapan atas dugaan dampak lingkungan, aspek keselamatan kerja, penggunaan alat berat, hingga potensi kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Tim media memberikan kesempatan selama 1 x 24 jam kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan hak jawab secara tertulis sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hak jawab dari pihak yang dituju dalam surat konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil temuan lapangan yang masih dalam proses konfirmasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)