LEBAK,DETIKSATU.COM || Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis,(29/7/2026).
Aktivitas tersebut disebut kembali beroperasi dan menjadi perhatian masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, terlihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir. Namun, terkait status legalitas kegiatan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Anto, Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Anto meminta jangan sampai aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan atau tidak memenuhi ketentuan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
"Kami meminta APH dan instansi terkait segera turun ke lapangan. Kalau memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan," tegas Anto.
Minta Legalitas Tambang Diperiksa
Menurut Anto, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah dan APH adalah memastikan status perizinan kegiatan penambangan tersebut. Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
"Kami tidak ingin langsung menghakimi bahwa ini ilegal. Tetapi kalau ada dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, maka harus diperiksa. Cek izinnya, cek lokasi dan dokumennya. Kalau ternyata legal, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak memiliki izin, ya harus ada tindakan," ujarnya.
Anto juga meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.
Dampak tersebut antara lain perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, gangguan terhadap tata air, serta potensi kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
Dugaan Tambang Ilegal Jangan Dibiarkan
Secara hukum, ketentuan pertambangan telah mengalami sejumlah perubahan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini juga telah mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam perubahan UU tersebut, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang bersangkutan.
Anto berharap pemerintah daerah, dinas teknis, serta APH tidak menunggu persoalan menjadi besar untuk melakukan pemeriksaan.
Empat Poin yang Diminta BPPKB
BPPKB DPC Kabupaten Lebak meminta sejumlah langkah segera dilakukan, di antaranya:
1. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi penambangan di Desa Pamumbulan.
2. Memeriksa legalitas dan seluruh dokumen perizinan kegiatan penambangan.
3. Apabila ditemukan pelanggaran, mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Memastikan aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari penanganan apabila ditemukan kerusakan akibat kegiatan pertambangan.
"Kami hanya ingin penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Kalau memang ada izin dan semuanya sesuai aturan, silakan beroperasi. Tetapi kalau tidak memiliki izin, jangan dibiarkan," tegas Anto.
Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik kegiatan penambangan yang dimaksud terkait status perizinannya. Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Pamumbulan, instansi teknis terkait, dan pihak lainnya masih diupayakan.
DETIKSATU.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas serta aktivitas penambangan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jul)