Dinkes Tanjab Barat Tegaskan Fogging DBD Harus Berdasarkan Permohonan Resmi RT

Follow

Dinkes Tanjab Barat Tegaskan Fogging DBD Harus Berdasarkan Permohonan Resmi RT

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T08:19:51Z


Tanjab Barat,detiksatu.com || Seiring meningkatnya kekhawatiran warga terhadap potensi penularan Demam Berdarah Dengue (DBD), banyak masyarakat mengusulkan dilakukannya kegiatan penyemprotan asap atau fogging. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terkait tata cara pelaksanaan serta langkah penanganan yang sedang dilakukan.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Erma Diyanti, SKM., menyampaikan bahwa fogging baru akan dilakukan apabila ada permohonan resmi dari tingkat Rukun Tetangga (RT). Hal ini dilakukan mengingat masih ada sebagian warga yang keberatan terkena asap hasil penyemprotan.
 
“Sebelum pelaksanaan fogging, pihak RT wajib mengumumkan terlebih dahulu kepada seluruh warga di lingkungannya agar mengetahui akan adanya kegiatan penyemprotan. Kami tidak berani melaksanakan fogging jika belum ada permohonan resmi dari RT setempat,” ujar Erma Diyanti.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini seluruh wilayah yang telah mengirimkan surat permohonan resmi, sudah segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan fogging.
 
Terkait upaya penelusuran lebih lanjut, Erma Diyanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengarahkan Puskesmas setempat untuk melakukan penyelidikan epidemiologi, baik ke rumah sakit tempat pasien dirawat, langsung ke kediaman pasien, hingga ke lingkungan RT setempat guna memetakan penyebaran dan memutus rantai penularan sejak dini.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinkes Tanjab Barat Tegaskan Fogging DBD Harus Berdasarkan Permohonan Resmi RT

Trending Now

Iklan