Kubu Raya,detiksatu.com || Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Melayu (DPD BPM) Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya agar kecamatan baru tersebut dapat segera beroperasi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya meski Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal proses tersebut, Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya, Syarif Yani, memfasilitasi audiensi Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026).
Dalam audiensi itu, Johan Saimima menjelaskan bahwa secara hukum pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah selesai dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah dipenuhi.
"Saat ini kendalanya tinggal nomor registrasi dari Kemendagri. Kami di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar registrasi tersebut segera diterbitkan sehingga Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi," ujar Johan.
Sementara itu, Syarif Yani menegaskan DPD BPM siap mengawal perjuangan masyarakat hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi.
"Kami tidak ingin Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Aspirasi masyarakat harus diwujudkan. DPD BPM akan terus bersinergi dengan Tim Pemekaran, DPRD, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga pemerintah pusat agar Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi," tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., bersama Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu kepastian operasional kecamatan sejak Perda diundangkan pada 2023.
Menurut Mustain Billah, sebelum Perda ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kemendagri sehingga pemerintah pusat telah mengetahui substansi dan dasar hukum pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.
Ia menilai apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, maka tidak ada alasan untuk terus menunda penerbitan nomor registrasi.
"Masyarakat Kumpai Raya sudah terlalu lama menunggu kepastian atas hak pelayanan pemerintahan yang dijamin melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023," katanya.
Mustain Billah juga menyebut keterlambatan tersebut berdampak pada belum terlaksananya ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penyerahan personel, aset, dokumen, pengisian personel kecamatan, serta pengalokasian anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan tidak diberikannya pelayanan (non-feasance) atas realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.
DPD BPM Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Pemekaran menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi dan masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan sebagaimana tujuan pembentukan kecamatan baru.
Sumber: Mustain Billah, Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, dan Syarif Yani, Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya.