Diduga Inefisiensi dan mal- adminstrasi Dana BOS SMPN 2 Sragi Rp 5 Miliar 2020-2025 Dilaporkan ke Kejati Jateng

Follow

Diduga Inefisiensi dan mal- adminstrasi Dana BOS SMPN 2 Sragi Rp 5 Miliar 2020-2025 Dilaporkan ke Kejati Jateng

Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T05:26:50Z


Semarang, detiksatu.com II Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi, Kabupaten Pekalongan periode 2020-2025 menjadi sorotan.
Ketua LSM KPK RI DPC Pekalongan Raya,Ali Rosidin resmi melaporkan dan menyerahkan surat pengaduan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam surat bernomor PM.001/PKL-VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, tentang dugaan adanya inefisiensi dan mal administrasi dalam pengelolaan dana BOS periode 2020 hingga 2025 . 

Berdasarkan data dalam surat pengaduan, total dana BOS yang diterima SMPN 2 Sragi selama 6 tahun mencapai *Rp 5.024.097.613,-
Rinciannya mulai 2020 sebesar Rp 832,7 juta untuk 760 siswa, hingga 2025 sebesar Rp 846,4 juta untuk 764 siswa.

" Hari ini kami melaporkan adanya dugaan inefisiensi dan mal administrasi penggunaan dana BOS SMPN 2 Sragi mulai tahun 2020 s/d 2025 yang berpotensi pada kerugian keuangan negara " terang Ali pada Rabu (14/7)
di Kejaksaan Tinggi Semarang. 

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SMPN 2 Sragi belum dapat dikonfirmasi terkait aduan tersebut. 

Ali berharap Kejati Jateng segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SMPN 2 Sragi. 
" Saya minta agar pihak Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS. Bila perlu nanti seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pekalongan di audit agar tidak ada penyalahgunaan dana BOS" pungkasnya. (AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Inefisiensi dan mal- adminstrasi Dana BOS SMPN 2 Sragi Rp 5 Miliar 2020-2025 Dilaporkan ke Kejati Jateng

Trending Now

Iklan