Jakarta, detiksstu.com || “Izin Bupati. Tahun ini saya tidak bayar pajak. Uangnya saya gunakan untuk swadaya bangunan jalan. Menunggu dari pemerintah tidak kunjung dibangun. Jalan sudah rusak parah
Kutipan di atas diambil dari video viral seorang warga Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ribuan komentar pada unggahan tersebut, warganet kompak memberikan dukungan dan menganggap aksi itu sebagai ide brilian.
Fenomena tersebut menjadi cerminan dari ungkapan perasaan terdalam rakyat saat ini. Hal ini senada dengan kalimat “memang berat menjadi WNI” serta “ibadah terpanjang dan terlama itu menjadi WNI” yang sempat viral di media sosial.
Makna di balik gelombang keluhan digital tersebut sangat penting untuk ditelaah lebih dalam. Pertama, fenomena ini merupakan ungkapan kekecewaan rakyat yang mendalam terhadap pemerintah.
Meskipun sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak, rakyat masih harus membayar sendiri untuk menikmati pelayanan publik yang layak. Akibatnya, manfaat pajak dirasa belum sepenuhnya kembali dan dinikmati secara nyata oleh masyarakat bawah.
Di sisi lain, media massa terus memberitakan kasus korupsi skala triliunan rupiah yang melibatkan para pejabat publik. Ironisnya, gaya hidup mewah mereka juga sering kali dipamerkan secara bebas melalui akun media sosial.
Kedua, fenomena tersebut merefleksikan runtuhnya kepercayaan publik terhadap instansi pengelola keuangan negara. Rakyat menilai negara bergerak sangat agresif ketika menagih kewajiban perpajakan hingga menyasar semua lini aset terkecil.
Namun, di sisi lain, masyarakat mengindra adanya ketertutupan dan minimnya kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan serta perbaikan fasilitas umum. Akibat kelangkaan peran negara ini, muncul gerakan swadaya masyarakat untuk saling membantu di berbagai daerah.
Berbagai infrastruktur yang rusak parah seperti jalan dan jembatan akhirnya diperbaiki secara mandiri melalui gotong royong warga. Sayangnya, oknum pejabat sering kali hanya datang untuk meninjau, meresmikan, atau sekadar memberikan ucapan terima kasih tanpa kontribusi nyata.
Ketiga, situasi ini menjadi potret nyata dari penderitaan rakyat akibat himpitan ekonomi yang kian berat. Beban pajak yang ditanggung masyarakat dalam beberapa tahun terakhir terus bertambah secara signifikan.
Rakyat kecil dituntut untuk patuh membayar pajak yang bervariasi dengan nominal yang terus melonjak tinggi. Kebijakan ini terasa menyesakkan karena terjadi anomali, di mana kelompok oligarki justru kerap mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pajak Nafas Negara Kapitalis
Pemerintah dinilai masih menutup mata dan telinga terhadap berbagai jeritan serta aksi protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Kritik tersebut seolah diabaikan karena pemerintah tetap mengejar target penerimaan negara secara ambisius.
Sebagai bukti, kebijakan pengenaan pajak penghasilan kini resmi diberlakukan bagi para pedagang online yang berbasis di platform pasar daring atau marketplace. Langkah ini diambil dengan dalih bahwa rasio pajak Indonesia saat ini masih berada di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menerapkan sanksi baru yang mempersempit ruang gerak para penunggak kewajiban. Sanksi tegas tersebut berupa pemblokiran akses terhadap berbagai layanan publik serta kebutuhan vital mobilitas bisnis warga.
Implementasi aturan ini mulai terlihat saat pemilik kendaraan yang menunggak pajak di NTT dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sementara itu di Jawa Tengah, petugas pajak melakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door to door) demi menagih kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Menjadikan sektor perpajakan sebagai pusat pendapatan utama merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Tata kelola ekonomi tersebut menempatkan pajak sebagai instrumen vital dalam menopang jalannya pemerintahan suatu negara.
Pada tahun 2025 saja, kontribusi pajak tercatat mendominasi hingga 83 persen dari total keseluruhan sumber pendapatan di dalam APBN. Sebaliknya, kontribusi dari sektor kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) hanya menyumbang angka yang sangat minim, yaitu sebesar 7,25 persen.
Padahal, data dari Kementerian Keuangan pada tahun 2014 melansir bahwa potensi seluruh kekayaan alam Indonesia mampu menghasilkan nilai ratusan ribu triliun rupiah. Potensi luar biasa dari sektor SDA ini seharusnya sudah lebih dari cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan APBN tanpa membebani rakyat.
Namun, pemerintah terkesan enggan memaksimalkan potensi tersebut karena tata kelola SDA dijalankan secara liberal-kapitalistik. Hak pengelolaan kekayaan alam tidak dipegang penuh oleh negara, melainkan diserahkan kepada korporasi swasta domestik maupun asing.
Negara akhirnya hanya menempatkan diri sebagai regulator dan menerima kompensasi kecil berupa royalti yang tidak sebanding dengan hasil kerukan. Dampaknya, keuntungan melimpah dari sektor pertambangan tidak dinikmati oleh rakyat, melainkan mengalir ke kantong para pemilik modal.
Ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perpajakan mencerminkan bahwa sistem ekonomi sebuah negara sedang mengalami kepincangan. Tata kelola kapitalistik ini dinilai zalim karena membangun kekuatan finansial negara dengan cara memeras keringat rakyatnya sendiri.
Pakar sejarah Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa salah satu indikator kehancuran sebuah negara adalah penarikan pungutan pajak yang semakin besar dan beraneka ragam. Pandangan ini relevan mengingat fungsi sejati negara adalah melayani urusan rakyat, bukan justru memposisikan rakyat sebagai sapi perah.
Menempatkan Pajak Sesuai Syariat
Hukum Islam menegaskan bahwa negara mengemban amanah mutlak untuk melayani dan memenuhi seluruh kemaslahatan hidup masyarakat. Prinsip dasar ini merujuk pada hadis Imam Bukhari dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah (laksana) penggembala (pelayan). Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya
Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fii al-Islami, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan formula komprehensif terkait pengelolaan harta negara yang berbasis syariat. Di dalam sistem Islam, pilar pendapatan negara bersumber dari pengelolaan kepemilikan negara serta sektor kepemilikan umum.
Pendapatan kepemilikan negara diperoleh melalui instrumen syar’i seperti fai, ghanimah, jizyah, kharaj, usyur, khumus, rikaz, serta zakat. Sementara itu, kepemilikan umum mencakup komoditas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air, padang rumput, dan api.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”
Syariat Islam memberikan mandat penuh kepada negara untuk mengelola seluruh aset kepemilikan umum demi kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, hukum Islam mengharamkan penyerahan hak kelola komoditas vital tersebut kepada pihak individu maupun korporasi swasta.
Hasil pengelolaan dari sektor kepemilikan umum ini pada dasarnya sudah sangat mencukupi untuk membiayai seluruh urusan pelayanan publik. Dengan pemanfaatan kekayaan alam yang optimal, negara tidak lagi membutuhkan pungutan pajak rutin dari kantong rakyat.
Namun, apabila kas negara mengalami kekosongan akibat kondisi darurat (dharurah), Islam memperbolehkan pemungutan pajak (dharibah) dalam waktu terbatas. Kebijakan insidental ini diambil semata-mata agar fungsi pelayanan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak terhenti.
Pungutan pajak darurat ini juga diatur secara adil karena hanya diwajibkan kepada warga negara Muslim yang terkategori kaya atau mampu secara finansial. Ketika kondisi finansial kas negara telah pulih dan membaik, kebijakan pungutan pajak tersebut wajib dihapus seketika.
Hal ini membuktikan bahwa konsep pajak dalam Islam bersifat kondisional, bukan instrumen utama yang bersifat permanen untuk membiayai negara. Penerapan sistem Islam secara kaffah yang berorientasi pada pelayanan dan rida Allah Swt. akan membawa kemakmuran yang nyata bagi umat. Wallahu a’lam bish-shawab. []Islam

