Jakarta, detiksatu.com || Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan adanya unsur pidana.
Peningkatan status tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, melengkapi alat bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, menyambut baik perkembangan tersebut. Ia menilai langkah penyidik menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fokus kami sejak awal adalah menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta penegakan hukum yang profesional dan transparan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif," ujar Deolipa usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Seiring dengan dimulainya penyidikan, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam tahap penyidikan, polisi dijadwalkan kembali memeriksa Hera selaku pelapor, Nia, serta sejumlah saksi lainnya pada 9 Juli 2026. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya penahanan terhadap terlapor, Deolipa menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun sehingga belum memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan secara otomatis.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku dan korban tetap mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus didahului tindakan penahanan terhadap terlapor," jelasnya.
Di sisi lain, Deolipa mengungkapkan bahwa pihak Hera masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat iktikad baik dari pihak terlapor, Erin. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada komunikasi maupun permintaan maaf secara resmi dari pihak terlapor.
"Korban pada prinsipnya terbuka untuk memaafkan apabila ada iktikad baik yang nyata. Namun sampai hari ini belum ada permintaan maaf maupun komunikasi resmi dari pihak terlapor," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Hera terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erin. Selama tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, proses pembuktian akan dilakukan secara lebih komprehensif. Meski demikian, seluruh pihak tetap diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil bagi seluruh pihak.
(Nina)

