Ketua P3A Kipar Sejahtera Bantah Tudingan Pemotongan Anggaran P3-TGAI di Margaluyu

Follow

Ketua P3A Kipar Sejahtera Bantah Tudingan Pemotongan Anggaran P3-TGAI di Margaluyu

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T02:32:46Z


LEBAK, DETIKSATU.COM || Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, membantah pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya pemotongan anggaran atau “sunat aspirasi” sebesar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.

Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menilai, pemberitaan yang mencatut nama P3A Kipar Sejahtera tidak didahului konfirmasi kepada pihaknya mengenai pelaksanaan kegiatan, baik dari sisi teknis maupun nonteknis.

“Kami pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa difitnah oleh oknum wartawan. Kami tidak pernah ditanya mengenai kegiatan, baik teknis maupun nonteknis,” ujar Royanudin kepada DETIKSATU.COM.

Menurut Royanudin, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kelompok P3A Kipar Sejahtera.

TPM: Pelaksanaan Sesuai RAB dan Spesifikasi

Hal senada disampaikan Willy, selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam kegiatan tersebut.

Willy mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait aspek teknis kegiatan yang menjadi objek pemberitaan. Ia juga membantah adanya persoalan pada kualitas material maupun fisik bangunan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Material dan kualitas fisik itu sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.21 WIB.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Soroti Pentingnya Konfirmasi dan Keberimbangan

Sementara itu, Eli Sahroni mengaku prihatin atas pemberitaan yang menurutnya mencantumkan nama pihak-pihak terkait tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Ia menilai, dalam pemberitaan yang menyangkut dugaan penyimpangan, konfirmasi kepada pihak yang disebut merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan informasi.

“Rusaknya citra profesi wartawan akibat ulah oknum yang mengaku wartawan saat liputan tidak lagi menggunakan kode etik jurnalistik. Tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk cek and balance, itulah yang dapat merusak profesi jurnalis,” ujar Eli Sahroni.

Eli juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran maupun pelaksanaan program pemerintah disusun berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Jangan tebar kebohongan di media. Tidak boleh membuat berita dengan narasi yang menyudutkan pihak lain tanpa cek and balance. Untuk persoalan seperti ini, data dan fakta harus menjadi dasar pemberitaan,” katanya.

Minta Klarifikasi Soal Dugaan Pemotongan Anggaran

Lebih lanjut, Eli Sahroni yang dikenal dengan panggilan King Badak, selaku Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menyebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Ia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

“Kami pihak yang mendapatkan mandat untuk mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI Dapil Lebak-Pandeglang ini akan melakukan tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Namun, kami menunggu itikad baik selama 24 jam terhitung sejak berita tersebut ditayangkan,” ujar King Badak.

King Badak juga menegaskan, apabila terdapat persoalan mengenai kualitas material atau fisik bangunan, maka penilaiannya harus didasarkan pada data teknis dan keterangan dari instansi yang memiliki kapasitas serta kewenangan.

“Kalau memang ada persoalan material atau kualitas, selama itu objektif dan berbasis data, silakan dikonfirmasi kepada BBWSC3 selaku pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam kegiatan P3-TGAI tersebut,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan sebelum terdapat data dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

“Jangan asal tulis untuk mendapatkan duit. Gunakan kode etik dalam menjalankan profesi jurnalistik. Tidak boleh sesuatu dianggap benar hanya berdasarkan asumsi dan opini sendiri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, DETIKSATU.COM belum memperoleh keterangan dari pihak media yang disebut dalam pernyataan tersebut mengenai tudingan tidak adanya konfirmasi maupun substansi pemberitaan yang dipersoalkan.

DETIKSATU.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua P3A Kipar Sejahtera Bantah Tudingan Pemotongan Anggaran P3-TGAI di Margaluyu

Trending Now

Iklan