Kasus dugaan penipuan program umrah subsidi tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengatakan penundaan refund dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara pihak korban dan kuasa hukum terlapor yang mewakili Putri Dakka di hadapan penyidik Polda Sulsel.
Menurut Ardianto, dalam kesepakatan tersebut pihak terlapor berkomitmen mencairkan dana kepada 15 korban setiap hari sembari melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Proses refund baru berjalan satu hari pada Selasa dengan 15 orang penerima. Ditambah dua klien kami yang menerima lebih awal pada Senin, sehingga total awalnya baru 17 orang," ujar Ardianto, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah korban yang telah menerima pengembalian dana bertambah menjadi 27 orang. Namun dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya, masih terdapat 42 korban yang belum menerima hak mereka.
"Dari total 69 korban yang memberikan kuasa kepada kami, baru 27 orang yang dibayarkan. Artinya masih ada 42 korban yang belum menerima refund," ungkapnya.
Ardianto menuturkan para korban telah menunggu cukup lama kepastian pengembalian dana. Bahkan sejumlah korban rela datang dari berbagai daerah seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Sidrap hingga Luwu Timur setelah memperoleh informasi bahwa proses refund akan dilakukan di Polda Sulsel.
Namun harapan tersebut kembali pupus karena pembayaran yang dijanjikan kembali ditunda.
"Kasihan para korban yang datang dari luar daerah. Mereka mengeluarkan biaya perjalanan hanya untuk mengambil haknya, tetapi ternyata pembayaran kembali ditunda," katanya.
Ia memperkirakan total kerugian para korban mencapai sekitar Rp1 miliar. Mayoritas korban mengikuti program umrah subsidi dengan biaya sekitar Rp16 juta per orang. Selain itu terdapat pula korban yang mengikuti program subsidi iPhone dengan nilai pembayaran bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Menurut Ardianto, para korban sebelumnya dijanjikan bahwa selisih biaya akan disubsidi oleh pihak penyelenggara. Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
"Untuk umrah rata-rata korban membayar sekitar Rp16 juta per orang. Sedangkan program subsidi iPhone ada yang Rp10 juta dan Rp15 juta. Sisanya dijanjikan akan disubsidi, tetapi kenyataannya tidak pernah direalisasikan," jelasnya.
Kekecewaan korban semakin bertambah setelah jadwal refund kembali diundur hingga pekan depan. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, penundaan dilakukan dengan alasan salah satu pihak yang menangani proses tersebut sedang sakit.
"Alasan yang disampaikan karena salah satu anggota dari pihak Putri Dakka atas nama Sharma Hadayang sedang sakit sehingga meminta penjadwalan ulang hingga Rabu depan," ujarnya.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh para korban karena penundaan berlangsung cukup lama.
"Kalau hanya satu atau dua hari mungkin masih bisa dimaklumi. Tetapi kalau sampai satu minggu, tentu menimbulkan tanda tanya besar dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu," tegas Ardianto.
Salah seorang korban berinisial AS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp48 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk berangkat umrah bersama istri dan anaknya.
"Total kerugian saya sekitar Rp48 juta. Rencana uang itu untuk biaya umrah bertiga bersama istri dan anak, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian," ujarnya.
AS mengaku dirinya bersama keluarga datang dari Kabupaten Sidrap menuju Makassar setelah memperoleh informasi bahwa pengembalian dana akan dilakukan. Namun setelah tiba di Polda Sulsel, refund yang dijanjikan ternyata belum dilaksanakan.
"Kami sudah jauh-jauh datang dari Sidrap dengan harapan bisa menerima pengembalian dana, tetapi ternyata tidak ada," katanya.
Hal senada disampaikan Nurhidayah Idris, korban asal Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan yang tidak sedikit demi memperjuangkan haknya.
"Kami datang jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya sendiri karena mendapat informasi sudah ada pengembalian dana. Tetapi setelah sampai di sini ternyata refund belum juga dilakukan. Tentu kami sangat kecewa," tuturnya.
Para korban berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memastikan seluruh proses pengembalian dana kepada korban dapat direalisasikan sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka yang telah dikonfirmasi awak media terkait keluhan para korban serta penundaan proses refund belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi. Sebagai informasi, perkara dugaan penipuan program umrah subsidi tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan

.jpg)
