Melalui Pengurus Bidang Hukum BADKO HMI Sulsel, Azhari Hamid, organisasi ini turut menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Azhari, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya disampaikan dalam pidato atau menjadi slogan politik, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata seluruh aparat penegak hukum dengan menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara objektif, tanpa pandang bulu, serta tidak dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi politik.
"Presiden harus membuktikan janjinya bahwa tidak ada ruang bagi koruptor. Langkah Polri yang mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami mendesak Kapolri agar tidak mundur menghadapi tekanan apa pun. Bongkar seluruh dugaan korupsi tanpa pandang bulu dan pastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Azhari.
BADKO HMI Sulsel juga mencermati perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Berdasarkan keterangan penyidik yang telah dipublikasikan, penggeledahan dilakukan di Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah, dokumen penting, perangkat elektronik, hingga emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Menurut keterangan penyidik, dari Kafe de'CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000, disertai sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Sementara dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul, penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti yang diumumkan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menanggapi perkembangan tersebut, Azhari menilai proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya tekanan dari kelompok maupun kepentingan tertentu.
Ia menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat karena merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Oleh sebab itu, setiap upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil, akademisi, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan.
BADKO HMI Sulsel juga menyoroti berkembangnya berbagai narasi yang dinilai berpotensi menarik proses penegakan hukum ke dalam konflik politik maupun rivalitas antar lembaga negara. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan atau dikenal sebagai obstruction of justice.
Azhari mengingatkan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi.
"Jangan jadikan proses hukum sebagai arena pertarungan kepentingan. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, hukum acara, dan prinsip due process of law. Jika ada yang tidak bersalah, pengadilan yang akan membuktikannya. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, siapa pun harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Azhari.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, BADKO HMI Sulsel menyampaikan empat poin sikap resmi, yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disampaikan dalam berbagai pidato kenegaraan.
Selanjutnya, mendukung penuh Polri mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas sampai ke akar-akarnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengungkap aktor intelektual apabila ditemukan.
BADKO HMI Sulsel juga meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya proses penegakan hukum agar berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip negara hukum.
Menutup pernyataannya, Azhari menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Kepercayaan rakyat terhadap negara hanya dapat dijaga apabila hukum benar-benar berdiri sebagai panglima tertinggi. Tidak boleh ada impunitas maupun perlindungan terhadap pelaku korupsi. HMI akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan terwujudnya cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi," tutup Azhari Hamid.


