Kuasa Hukum Imam Maliki OptimisTerdakwa Dwi Hendratno Alias Dowel Dibebaskan

Follow

Kuasa Hukum Imam Maliki OptimisTerdakwa Dwi Hendratno Alias Dowel Dibebaskan

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T06:55:50Z
Pekalongan,detiksatu.com II Sidang perkara pidana dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Dowel kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Rabu (29/7). 
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki,S.H.MH menegaskan bahwa kliennya layak dibebaskan karena unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Imam Maliki menjelaskan, dalam surat tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun karena dinilai telah memenuhi unsur Pasal 446 yang didakwakan.

Namun, setelah tim penasihat hukum menyampaikan pledoi beserta argumentasi dan dasar hukum yang mereka bangun, menurut Imam Maliki, tanggapan JPU menunjukkan adanya perubahan penilaian terhadap peran terdakwa.

"Setelah kami menyampaikan pembelaan beserta argumentasi dan dasar hukum, jaksa menyampaikan adanya penurunan peran atau keterlibatan klien kami. Padahal dalam surat tuntutan tidak ada uraian mengenai hal tersebut," ujar Imam Maliki kepada awak media usai persidangan.

Pada agenda duplik, tim penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan baru, melainkan hanya menguatkan isi pledoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Untuk duplik, kami hanya menguatkan pledoi yang telah kami sampaikan pada tanggal 27 Juli kemarin," jelasnya.

Imam Maliki berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, unsur-unsur Pasal 446 yang didakwakan kepada kliennya tidak terpenuhi sehingga terdakwa patut dibebaskan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan berharap putusan nantinya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Harapan kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Dwi Hendratno alias Doel dinyatakan bebas karena unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi," tegas Imam Maliki.(Ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Imam Maliki OptimisTerdakwa Dwi Hendratno Alias Dowel Dibebaskan

Trending Now

Iklan