Lebak,detiksatu.com || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten memastikan akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten guna mendorong dilaksanakannya audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap penggunaan Dana BOSP di seluruh SMA dan SMK se-Provinsi Banten.
Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurahman, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan anggaran pendidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat audiensi kepada BPK Perwakilan Banten untuk mendorong dilaksanakannya audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap penggunaan Dana BOSP SMA dan SMK se-Provinsi Banten," ujar Komeng, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, audit penting dilakukan guna memastikan penggunaan Dana BOSP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran dana.
LSIM menilai langkah tersebut juga diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul terkait pengelolaan Dana BOSP, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Desakan audit tersebut mencuat di tengah berkembangnya isu dugaan sekitar 11 ribu siswa SMK fiktif yang disebut berpotensi memengaruhi besaran penyaluran Dana BOSP di Provinsi Banten.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai data jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran Dana BOSP.
Menurut Musa, data jumlah siswa berdasarkan Dapodik per 11 Juli 2026 perlu dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.
Ia juga meminta pemerintah membuka data realisasi penyaluran Dana BOSP sesuai jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Musa menyatakan apabila ditemukan indikasi manipulasi data peserta didik yang berdampak pada besaran alokasi Dana BOSP, maka Inspektorat perlu melakukan audit investigatif terhadap sekolah yang diduga bermasalah sesuai kewenangannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pagu Dana BOSP jenjang SMK melalui skema swakelola disebut mencapai sekitar Rp432 miliar. Sementara itu, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada data Dapodik, estimasi kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp412,79 miliar, dengan catatan angka tersebut masih dapat berubah seiring dinamika jumlah peserta didik, seperti kelulusan, perpindahan sekolah, peserta didik baru, maupun peserta didik yang berhenti sekolah.
Perbedaan antara pagu anggaran dan estimasi kebutuhan tersebut dinilai masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang menjadi polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait isu dugaan 11 ribu siswa fiktif, mekanisme penyaluran Dana BOSP, serta respons atas rencana permohonan audit yang akan diajukan LSIM Banten kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Jul)