Pontianak,detiksatu.com || Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam sengketa pemberhentian Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Dengan putusan tersebut, seluruh upaya hukum dalam perkara ini telah berakhir dan putusan yang memenangkan Flora Darosari berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 18 PK/TUN/2026 yang diputus pada 4 Mei 2026 menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024, yang pada pokoknya menyatakan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/Ekbang/2023 tentang pemberhentian Flora Darosari dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Kronologi Perkara
Perkara bermula pada 28 Agustus 2023 ketika Bupati Kapuas Hulu menerbitkan SK Nomor 358/Ekbang/2023 yang memberhentikan Flora Darosari dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri untuk masa jabatan 2021–2026.
Merasa dirugikan, Flora Darosari mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 13 Desember 2023. PTUN Pontianak mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keputusan pemberhentian tidak sah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dan memperoleh putusan yang membatalkan putusan tingkat pertama. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Flora Darosari dan menyatakan keputusan pemberhentian tersebut bertentangan dengan hukum.
Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tetap berlaku.
Sorotan Publik
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum, perhatian publik kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan dinilai menjadi bagian dari kepastian hukum dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Perkara ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Fransiskus Diaan. Sebagai kepala daerah, langkah yang akan diambil pasca putusan Mahkamah Agung menjadi sorotan publik sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Fransiskus Diaan diketahui merupakan politikus yang berafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Penyebutan latar belakang politik tersebut merupakan informasi publik dan tidak berkaitan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini.
Dugaan Persoalan Internal BUMD
Di luar sengketa tata usaha negara, kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, menyatakan kliennya sebelumnya berupaya mengungkap dugaan persoalan dalam tata kelola PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), termasuk dugaan persoalan distribusi Bio Solar dan dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Dominikus, laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah, sehingga informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menunggu Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kapuas Hulu maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh setelah Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc)