Masyarakat Batang Lapu Nilai Balasan PPID BPN Tak Jawab Substansi, Siap Tempuh Sengketa Informasi dan Desak RDP DPRD

Follow

Masyarakat Batang Lapu Nilai Balasan PPID BPN Tak Jawab Substansi, Siap Tempuh Sengketa Informasi dan Desak RDP DPRD

Rabu, 29 Juli 2026 | Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T08:06:44Z
Pasaman Barat,detiksatu.com || Masyarakat adat Batang Lapu menyayangkan surat balasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat yang dinilai belum menjawab substansi permohonan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 25 PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam.

Melalui surat Nomor UP.04.07/1297-13.12/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, PPID menyatakan permohonan informasi masyarakat belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 dan informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Sebelumnya, masyarakat Batang Lapu mengajukan permohonan sembilan dokumen yang berkaitan dengan HGU Nomor 25, di antaranya peta HGU, berita acara pengukuran, koordinat patok batas HGU, hingga dokumen hasil pengecekan lapangan yang dilakukan selama proses penyelesaian sengketa.

Menurut Yusar, perwakilan masyarakat Batang Lapu, surat balasan tersebut tidak menjelaskan secara rinci status masing-masing dokumen yang dimohonkan, termasuk hasil pengecekan lapangan yang dinilai menjadi salah satu kunci penyelesaian konflik.

"Kanwil ATR/BPN Sumbar sebelumnya menyebut masih diperlukan pengecekan lapangan dan analisis spasial. Karena itu kami meminta hasil pengecekan tersebut. Apakah sudah dilakukan atau belum? Itu yang justru tidak dijelaskan dalam surat balasan PPID," ujar Yusar.

Menurut masyarakat, keterbukaan terhadap dokumen yang dimohonkan merupakan langkah penting untuk memastikan secara objektif letak batas HGU dan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Agus Nedi menegaskan bahwa masyarakat Batang Lapu bukan pihak luar yang baru mengklaim lahan, melainkan masyarakat adat yang memiliki tanah ulayat di kawasan tersebut secara turun-temurun.

"Sekitar 800 hektare tanah ulayat saat ini dikelola oleh PT Bakrie Pasaman Plantations. Sedangkan lahan yang menjadi objek sengketa seluas sekitar ±100 hektare kami menduga berada di luar HGU Nomor 25," tegas Agus Nedi.

Atas balasan tersebut, masyarakat memastikan akan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Apabila keberatan itu tidak membuahkan hasil, mereka akan melanjutkan upaya melalui sengketa informasi di Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten Pasaman Barat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, PT Bakrie Pasaman Plantations, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta perwakilan masyarakat agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka.

Masyarakat juga meminta Bupati Pasaman Barat mengambil peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kami tidak meminta keberpihakan kepada siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Kami berharap Bupati segera memfasilitasi penyelesaian konflik ini dan DPRD segera menggelar RDP agar semua pihak dapat duduk bersama," tutup Yusar.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Namun, pihak Kantor Pertanahan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut. (Riski Habibi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Batang Lapu Nilai Balasan PPID BPN Tak Jawab Substansi, Siap Tempuh Sengketa Informasi dan Desak RDP DPRD

Trending Now

Iklan