Nama Eman Mencuat dalam Dugaan Jaringan Tambang Emas, Mampukah Polres Landak Bertindak?

Follow

Nama Eman Mencuat dalam Dugaan Jaringan Tambang Emas, Mampukah Polres Landak Bertindak?

Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T13:00:57Z


Landak,detiksatu.com || Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu.com dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan disebut melibatkan jaringan yang cukup luas.

Dalam penelusuran awal media, nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Eman disebut oleh sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang emas di wilayah tersebut. 

Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak yang disebut.

Munculnya informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang menjadi perhatian karena selain berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, juga dapat berdampak terhadap lingkungan apabila terbukti terjadi.

detiksatu.com mendorong Polres Landak untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui langkah penyelidikan sesuai kewenangan. Langkah yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Pak Mayam.

Hingga berita ini dipublikasikan, detiksatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Landak maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila klarifikasi atau hak jawab diberikan, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas keberimbangan.

(Redaksi detiksatu.com)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nama Eman Mencuat dalam Dugaan Jaringan Tambang Emas, Mampukah Polres Landak Bertindak?

Trending Now

Iklan