Paman Ririn Siap Hadiri Mediasi, Keberadaan Sertifikat Warisan Masih Ditelusuri

Follow

Paman Ririn Siap Hadiri Mediasi, Keberadaan Sertifikat Warisan Masih Ditelusuri

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T19:19:04Z

Sidoarjo, detiksatu.com | | Upaya penyelesaian persoalan warisan keluarga almarhum Agus Budiarto di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, terus mengarah pada jalur musyawarah. Adik almarhum Agus Budiarto, Agus Faisal, menyatakan kesediaannya untuk menghadiri mediasi apabila difasilitasi pemerintah desa maupun pihak terkait.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7/2026) sore, Agus Faisal mengatakan dirinya menghormati setiap upaya penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan guna mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.

"Saya tidak keberatan apabila dilakukan mediasi. Kalau memang ada persoalan yang perlu dibicarakan bersama, saya siap hadir dan menjelaskan apa yang saya ketahui agar persoalan ini dapat dicari jalan keluarnya secara baik," ujarnya.

Faisal menjelaskan dirinya merupakan adik kandung almarhum Agus Budiarto. Menurut pengetahuannya, rumah yang kini menjadi objek persoalan warisan ditempati almarhum semasa hidup dan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Agus Budiarto.

Ia mengaku cukup mengetahui riwayat rumah tersebut karena selama almarhum sakit dirinya kerap membantu mengurus berbagai keperluan keluarga, termasuk mendampingi pengobatan dan membantu kebutuhan sehari-hari.

Terkait keinginan Ririn Oktavia Agus untuk memperoleh kepastian mengenai hak waris, Faisal menyatakan menghormati langkah tersebut. Namun ia juga menyampaikan bahwa semasa hidupnya, almarhum pernah menyampaikan pesan secara lisan kepada keluarga agar rumah tersebut dijaga dan dirawat oleh istrinya saat itu.

"Yang saya ketahui, itu merupakan pesan lisan keluarga dan tidak dalam bentuk dokumen tertulis," katanya.

Menurut Faisal, pembicaraan dalam lingkup keluarga mengenai persoalan warisan sebenarnya pernah dilakukan. Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Ia menilai salah satu persoalan yang masih perlu ditelusuri berkaitan dengan keberadaan sertifikat asli rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sertifikat itu pernah digunakan untuk membantu seorang teman almarhum dalam proses pinjaman perbankan pada masa lalu.

"Setahu saya, persoalan tersebut pernah melalui proses hukum dan dinyatakan selesai. Namun sampai sekarang saya tidak mengetahui secara pasti keberadaan sertifikat aslinya," ujarnya.

Faisal menambahkan, dirinya telah berupaya mencari informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut, namun belum memperoleh kepastian. Saat ini yang masih tersimpan di keluarga hanya salinan atau fotokopi dokumen yang berkaitan dengan rumah tersebut.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sejumlah dokumen keluarga, termasuk dokumen ahli waris dan administrasi lainnya yang dapat menjadi bahan pembahasan apabila mediasi dilaksanakan.

Menurutnya, langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu forum musyawarah.

"Saya siap menjelaskan apa yang saya ketahui dan menghormati hasil musyawarah sepanjang dilakukan secara terbuka serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan," tuturnya.

Menutup keterangannya, Faisal berharap seluruh anggota keluarga mengedepankan komunikasi dan semangat kekeluargaan agar persoalan warisan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

"Harapan saya, semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik sehingga hubungan keluarga tetap terjaga dengan baik," pungkasnya. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paman Ririn Siap Hadiri Mediasi, Keberadaan Sertifikat Warisan Masih Ditelusuri

Trending Now

Iklan