Keterangan Foto: Albert Handoko saat memenuhi undangan koordinasi dan klarifikasi teknis di Kantor Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Sidoarjo, detiksatu.com | | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) mulai melakukan klarifikasi teknis atas polemik dua kegiatan usaha di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, dengan memanggil salah satu pihak yang mengajukan audiensi, Albert Handoko, Selasa (21/07/2026) pagi.
Pertemuan tersebut menandai langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan aspek administrasi bangunan, tata ruang, dan batas kepemilikan lahan sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.
Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, Herwindo Widianto, ST, mengatakan surat yang diajukan Albert Handoko pada prinsipnya meminta klarifikasi terkait batas administrasi bangunan yang berada di depan bangunan miliknya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pemerintah, khususnya dalam pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo," ujar Herwindo.
Menurutnya, fokus pembahasan saat ini masih pada kepastian batas bidang tanah antara para pihak. Pemerintah, kata dia, perlu menunggu hasil resmi pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
"Kami harus memastikan dulu batas kepemilikan lahannya. Kalau sudah ada surat resmi dari Kantor Pertanahan, baru bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Herwindo menambahkan, opsi pemanggilan pihak lain maupun peninjauan lapangan tetap terbuka setelah hasil pengukuran diterbitkan. P2CKTR juga membuka peluang berkoordinasi dengan DPMPTSP, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, kecamatan, dan OPD terkait lainnya apabila diperlukan.
Ia menegaskan, kepastian batas tanah menjadi hal yang penting untuk memastikan tidak terjadi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
"Jangan sampai seseorang membangun di atas tanah yang bukan miliknya. Karena itu, batas kepemilikan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum masuk pada rekomendasi perizinan lainnya," tegas Herwindo.
Sementara itu, pemilik showroom dan bengkel resmi Yamaha Al Handoko, Albert Handoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang terstruktur dan sesuai ketentuan.
"Hasilnya cukup baik karena kami difasilitasi. Jadi tidak asal mengambil tindakan, tetapi melalui prosedur yang jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Albert mengungkapkan, permohonan pengukuran ulang batas tanah telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Ia berharap hasil pengukuran tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Harapan kami sederhana, ada kejelasan dan kepastian hukum sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Dengan dimulainya proses klarifikasi teknis ini, perhatian publik kini tertuju pada hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang dinilai akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan penyelesaian polemik dua kegiatan usaha di Sedati Gede yang telah bergulir dalam beberapa bulan terakhir. (bgs)

