Putusan Sudah Final, Ombudsman Kini Minta Penjelasan Bupati Kapuas Hulu

Putusan Sudah Final, Ombudsman Kini Minta Penjelasan Bupati Kapuas Hulu

Jumat, 10 Juli 2026 | Jumat, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T04:19:51Z


Kapuas Hulu, detiksatu.com || Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat meminta penjelasan kepada Bupati Kapuas Hulu terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman Nomor T/0412/LM.41-19/0167.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Laporan diajukan oleh Flora Dorosan dan telah diregistrasi dengan Nomor 0167/LM/VI/2026/PTK pada 20 Mei 2026.

Dalam surat itu disebutkan, pokok laporan berkaitan dengan dugaan belum dilaksanakannya kewajiban hukum terhadap Putusan PTUN Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman meminta Bupati Kapuas Hulu menyampaikan penjelasan tertulis beserta data dan dokumen pendukung. Penjelasan tersebut meliputi klarifikasi atas substansi laporan, tanggapan terhadap surat somasi pelapor tertanggal 5 Maret 2026, serta langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengatur bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ombudsman memberikan waktu 14 hari sejak surat diterima kepada Bupati Kapuas Hulu untuk menyampaikan penjelasan tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Gubernur Kalimantan Barat.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemerintahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait surat permintaan penjelasan tersebut. Redaksi telah memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila tanggapan resmi diterima, detiksatu.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Adi*ztc)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan Sudah Final, Ombudsman Kini Minta Penjelasan Bupati Kapuas Hulu

Trending Now

Iklan