Kubu Raya, detiksatu.com || Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (8/7/2026), untuk meminta kepastian terkait operasional Kecamatan Kumpai Raya yang hingga kini belum berjalan, meski pembentukannya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023.
Rombongan yang terdiri dari Ketua Tim Pemekaran, anggota tim Nurjali, Koordinator Humas Mustain Billah, para tokoh adat, serta pejuang pemekaran menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera merealisasikan operasional kecamatan baru tersebut.
Nurjali mengatakan, berbagai persiapan operasional telah dilakukan. Mulai dari penyediaan kantor sementara, pemasangan papan nama Kecamatan Kumpai Raya, hingga penetapan lahan untuk pembangunan kantor definitif.
«"Semua persiapan sudah dilakukan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kini muncul alasan bahwa kecamatan belum dapat beroperasi karena belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Padahal sebelumnya seluruh tahapan telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan para pejuang pemekaran," ujar Nurjali.»
Sementara itu, Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Penjabat Bupati saat itu telah menunjuk Penjabat Camat Kumpai Raya. Namun hingga kini pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut belum juga berjalan.
Menurut Mustain, Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur proses penyerahan personel, aset, dokumen, serta pengisian aparatur dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi sekaligus menyampaikan target waktu operasional Kecamatan Kumpai Raya.
«"Kami hanya meminta kepastian. Kapan Kecamatan Kumpai Raya benar-benar mulai beroperasi? Jangan sampai masyarakat terus menerima alasan yang berubah-ubah, sementara perda yang menjadi dasar pembentukannya sudah berlaku," katanya.»
Selain menyoroti belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya, Tim Pemekaran juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Menurut mereka, jalan poros yang menjadi akses utama masyarakat masih memerlukan peningkatan, sementara Kumpai Raya dinilai memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait jadwal operasional Kecamatan Kumpai Raya maupun penjelasan mengenai pelaksanaan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait dan akan memuat tanggapan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc)