Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpolpp Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpolpp Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

Redaksi
Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T17:24:23Z
Padang Sidempuan, Detiksatu.com ||
Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan,Kamis 2/6

Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.

H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.

Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.

• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat. 

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak, singkatnya".

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

 H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

 Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Mesjid).
Reporter : M Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpolpp Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

Trending Now

Iklan