Ketapang,detiksatu.com || Pihak debt collector yang mengaku mendapat surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance menyampaikan bantahan atas tuduhan melakukan pengeroyokan maupun pemukulan terhadap Joko Sumarno alias Jovinco dalam proses penagihan kredit kendaraan di sebuah kafe di Kabupaten Ketapang.
Menurut keterangan perwakilan debt collector, mereka mendatangi Cafe Nordu, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (22/7/2026), untuk menjalankan penugasan penagihan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KB 1127 QR yang disebut menunggak pembayaran angsuran sejak Agustus 2025.
Pihak debt collector menyatakan kendaraan tersebut memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp6.800.000 per bulan yang menurut mereka hingga kini belum diselesaikan oleh debitur. Mereka menegaskan tujuan kedatangan adalah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi.
"Kami datang dengan surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance untuk melakukan penagihan. Tujuan kami adalah menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui mediasi," ujar perwakilan debt collector.
Mereka mengklaim proses mediasi pada awalnya berlangsung kondusif. Namun, situasi disebut berubah tegang setelah salah seorang rekan Joko Sumarno, yakni Jakaria Irawan, diduga melempar berkas ke atas meja saat pembicaraan berlangsung.
"Awalnya mediasi berjalan baik. Namun suasana menjadi panas setelah saudara Jakaria Irawan melempar berkas di atas meja. Kami hanya merespons situasi tersebut," katanya.
Menanggapi tuduhan yang beredar, pihak debt collector membantah telah melakukan pengeroyokan maupun pemukulan.
"Tidak ada pengeroyokan ataupun pemukulan. Yang terjadi hanya sempat terjadi ketegangan akibat sikap rekan saudara Joko Sumarno," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Joko Sumarno alias Jovinco, Jakaria Irawan, maupun pihak PT BRI Finance terkait pernyataan tersebut. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak debt collector. Apabila terdapat perkembangan atau penjelasan dari pihak lain, redaksi akan memperbaruinya sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.