Tambang Jalan, Dugaan Setoran Ikut Mengalir? APH Diminta Tak Tutup Mata

Follow

Tambang Jalan, Dugaan Setoran Ikut Mengalir? APH Diminta Tak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T12:30:43Z


Sanggau,detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik. Selain dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, muncul pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran dana dari aktivitas PETI kepada pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, warga sempat melakukan aksi pembakaran sejumlah lanting jek sebagai bentuk protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak kondisi Sungai Buayan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan aliran dana tersebut turut menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik, serta Kepala Desa Pampang Dua, Marianto. Namun demikian, informasi tersebut belum terbukti, dan hingga saat ini belum terdapat penetapan hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kalau memang ada pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas PETI, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja tambang saja. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mengeluhkan dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan. Mereka menyebut kondisi Sungai Buayan semakin keruh, terjadi erosi di sejumlah titik bantaran sungai, sedimentasi meningkat, serta hasil tangkapan ikan terus menurun. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.

Pengamat maupun masyarakat menilai, apabila terdapat dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, maka hal tersebut perlu diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fransiskus Taufik dan Marianto terkait informasi yang beredar. 

Apabila klarifikasi atau hak jawab diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai wujud pemberitaan yang berimbang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tambang Jalan, Dugaan Setoran Ikut Mengalir? APH Diminta Tak Tutup Mata

Trending Now

Iklan