LEBAK,DETIKSATU.COM || Sebanyak 220.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak, Banten, akan menerima bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli–September 2026.
Penyaluran bantuan tersebut rencananya dilakukan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Jumlah penerima bantuan mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode Januari–Juni 2026. Pada periode sebelumnya, tercatat sebanyak 183.753 KPM, atau bertambah 36.675 KPM pada periode Juli–September.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, mengatakan setiap KPM akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan.
“Ya, setiap KPM akan menerima langsung 30 kilogram beras sesuai dengan realisasi bantuan bulan Juli, Agustus, dan September. Rencananya, pendistribusiannya setelah 17 Agustus,” kata Imam, Jumat (14/8/2026), dikutip dari Radar Banten.
Bantuan tersebut nantinya disalurkan melalui Perum Bulog Lebak kepada masyarakat yang telah masuk dalam daftar penerima berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah.
Penerima Bertambah 36.675 KPM
Imam menjelaskan, peningkatan jumlah penerima bantuan pangan tersebut berkaitan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Pemutakhiran data penerima dilakukan melalui Dinas Sosial sehingga jumlah KPM pada periode Juli–September mengalami perubahan.
“Penyebab meningkatnya KPM penerima kemungkinan besar berdasarkan yang mendapat bantuan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4 dari Dinas Sosial,” ujarnya.
Menurut Imam, sejumlah kecamatan tercatat mengalami penambahan KPM cukup tinggi, di antaranya Kecamatan Warunggunung, Kalanganyar, dan Cibadak.
Pemutakhiran DTSEN 2026 menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan, dengan harapan bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Tidak Berikan Biaya
Program bantuan pangan beras tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan gizi keluarga.
Imam mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan mandiri.
“Program bantuan pangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat, menjaga ketahanan pangan dan gizi keluarga, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, sejahtera, dan mandiri,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga mengingatkan masyarakat agar memastikan beras yang diterima sesuai dengan jumlah dan kualitas yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan.
Selain membantu masyarakat, program tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan beras sekaligus mendukung stabilitas harga komoditas pangan, terutama di tengah musim kemarau.
“Dengan adanya bantuan pangan beras ini, tujuannya selain membantu masyarakat, juga memastikan masyarakat tetap mendapat suplai beras sehingga bisa menjaga dan menstabilkan harga beras di musim kemarau seperti saat ini,” ujar Imam.
Dengan demikian, sebanyak 220.428 KPM di Kabupaten Lebak akan mendapatkan bantuan total 30 kilogram beras per KPM untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran masih menunggu proses distribusi melalui Perum Bulog Lebak dan dijadwalkan berlangsung setelah 17 Agustus 2026.(Jul)