Aktivis Desak Propam Mabes Polri Periksa Penanganan Kasus Dugaan Penculikan Fam Fuk Jhong

Aktivis Desak Propam Mabes Polri Periksa Penanganan Kasus Dugaan Penculikan Fam Fuk Jhong

Agustus 21, 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T10:57:22Z

SERANG,DETIKSATU.COM || Pernyataan Polda Banten terkait penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Jhong menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bersama Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mempertanyakan pernyataan kepolisian yang menyebut Ketua DPRD Lebak tidak terlibat dalam perkara tersebut.

King Naga menilai, pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar dan proses hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil kesimpulan.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar dari pernyataan tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang langsung dinyatakan tidak terlibat sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” ujar King Naga.

Menurutnya, informasi mengenai korban yang disebut sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak merupakan salah satu fakta yang perlu diklarifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada informasi korban dibawa ke suatu tempat, termasuk kediaman pejabat, tentu harus dijelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” katanya.

Senada, Sigit Priatna Putra meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Ia menilai, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

“Bukan berarti seseorang harus dinyatakan bersalah. Tetapi semua fakta yang berkaitan dengan perkara harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa ada pihak yang terlalu cepat dinyatakan tidak terlibat,” ujar Sigit.

Atas persoalan tersebut, LSM GMBI Distrik Lebak dan LSM Laskar NKRI DPW Banten mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan maupun penyampaian informasi terkait perkara tersebut.

Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Fam Fuk Jhong tetap berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan atas desakan dari kedua organisasi masyarakat tersebut.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Desak Propam Mabes Polri Periksa Penanganan Kasus Dugaan Penculikan Fam Fuk Jhong

Trending Now