Bukan Cuma Dibakar, 7,4 Juta Rokok Ilegal di Jember Bongkar Besarnya Potensi Uang Negara yang Hilang

Bukan Cuma Dibakar, 7,4 Juta Rokok Ilegal di Jember Bongkar Besarnya Potensi Uang Negara yang Hilang

Agustus 21, 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T10:28:01Z
JEMBER , detiksatu.com || Tumpukan rokok ilegal dimusnahkan di Jember. Namun, yang menjadi perhatian bukan sekadar jutaan batang rokok yang berakhir di tempat pemusnahan. Di balik 7,4 juta batang tersebut, ada potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah yang terancam hilang.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Jumat (21/8/2026).

Barang bukti itu merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp10,57 miliar, sedangkan potensi kerugian atau penerimaan negara yang tidak tertagih akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp7,2 miliar.

Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga kepatuhan industri terhadap ketentuan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai,” kata Syahirul.

Distribusi Tak Lagi Terpusat

Bea Cukai Jember menemukan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berlangsung melalui jalur perdagangan konvensional.

Salah satu pola yang cukup banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang dan jasa paket kilat.

Kondisi tersebut membuat pengawasan harus dilakukan dari berbagai sisi. Petugas tidak hanya memeriksa toko atau pedagang eceran, tetapi juga melakukan patroli distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan pengangkut dan ekspedisi, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau,” jelasnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), kemudian 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Dimusnahkan Dua Tahap

Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan. 

Di sana, rokok ilegal dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.

Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti benar-benar tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Tekan Peredaran, Jaga Penerimaan

Bea Cukai Jember menilai pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar penegakan aturan cukai.

Sebab, keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban secara resmi. Pada saat yang sama, berkurangnya penerimaan cukai juga berpotensi berdampak pada penerimaan DBH CHT yang dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pengawasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, TNI dan Polri.

Masyarakat juga diminta tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal. Warga yang menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai diimbau segera melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi.

Dengan demikian, pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal bukan menjadi akhir. 

Justru menjadi sinyal bahwa jalur distribusi rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diawasi.

(Wiwik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Cuma Dibakar, 7,4 Juta Rokok Ilegal di Jember Bongkar Besarnya Potensi Uang Negara yang Hilang

Trending Now