Jakarta,detiksatu.com || Aktivis Pemuda Sumatera Utara sekaligus edukator persatuan pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, mendesak DPR RI tidak mengingkari komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026), yang menetapkan pembahasan RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.
Juli menilai batas waktu tersebut harus menjadi komitmen yang benar-benar diwujudkan, bukan sekadar target politik. Menurutnya, DPR RI memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan agenda penguatan pemberantasan korupsi tidak kembali berlarut-larut.
“Kami meminta DPR RI jangan lalai dan jangan mengingkari komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat. Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi batas yang benar-benar dipenuhi, bukan sekadar janji politik,” tegas Juli E. Restu War.
Ia juga mendorong proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurut Juli, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja dan kesejahteraan justru dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, Juli turut mendorong penguatan kebijakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk penerapan pidana mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai pemberian hukuman yang tegas harus tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum dan proses peradilan yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh unsur dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Juli menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
“Kami masyarakat akan terus mengawal. Jangan sampai rakyat kembali mendengar janji, tetapi pada akhirnya hanya mendapatkan penundaan. Jika DPR sudah menyatakan 15 Desember 2026 sebagai batas penyelesaian, maka rakyat berhak menagih komitmen tersebut,” pungkasnya.
Kesepakatan mengenai batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kegiatan tersebut turut disaksikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.
(Restu war)