TANGERANG,DETIKSATU.COM || Pembangunan proyek betonisasi Jalan Raya Cisoka–Cangkudu, Kabupaten Tangerang, yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Senin,(31/8/2026).
Selain persoalan kemacetan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung, awak media menyoroti pengelolaan material hasil bongkaran beton atau bobokan dari proyek tersebut.
Pantauan di lapangan, Minggu (30/8/2026) sore, antrean kendaraan terlihat mengular di sekitar lokasi pekerjaan, salah satunya di wilayah Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Kondisi tersebut dikeluhkan pengguna jalan karena aktivitas proyek membuat arus lalu lintas tersendat.
Seorang warga Cibugel, yang ditemui saat terjebak kemacetan, mengaku kondisi tersebut cukup mengganggu, terlebih bagi warga yang membawa anak kecil.
“Macet kaya gini ganggu banget, khususnya kita yang mempunyai bayi. Bayinya rewel di jalan, kasihan. Harapan kami sebagai pengguna jalan atau warga tidak apa-apa ada perbaikan jalan, yang penting jangan sampai mengganggu dan macet. Tiap hari macetnya seperti ini. Tolong pembangunan jalannya dipercepat agar tidak mengganggu dan tidak macet terus,” ujar Mama Hijam.
Warga Ikut Atur Lalu Lintas
Di tengah kemacetan tersebut, warga sekitar terlihat turut membantu mengatur arus kendaraan di lokasi proyek.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksana proyek dalam melakukan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Sebab, dengan adanya penyempitan maupun penutupan sebagian badan jalan akibat pekerjaan betonisasi, pengaturan arus kendaraan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Jika warga dilibatkan untuk membantu mengatur lalu lintas, publik juga mempertanyakan apakah terdapat skema resmi dan kompensasi atau upah bagi warga yang membantu selama pekerjaan berlangsung.
Bobokan Jalan Disebut Dijual Rp50 Ribu per Rit
Sorotan lain muncul terkait material hasil pembongkaran jalan.
Awak media kemudian menelusuri ke mana material bobokan dari proyek tersebut dibawa. Di lapangan, awak media bertemu dengan salah seorang yang disebut bertanggung jawab melakukan pencatatan jumlah rit kendaraan pengangkut bobokan, berinisial E.
Ketika ditanya mengenai material bobokan tersebut, E memberikan keterangan bahwa material tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per rit dan dibawa ke lokasi Harmoni.
“Bobokan dijual Rp50.000, dibuang ke Harmoni. Hari ini baru lima rit sampai jam lima sore,” ungkap E.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan material hasil bongkaran tersebut serta mekanisme pemanfaatan atau pembuangannya.
Apabila material tersebut merupakan bagian dari aset atau material yang menjadi hak pemerintah daerah berdasarkan kontrak pekerjaan, pengelolaannya tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak semestinya dilakukan secara pribadi tanpa dasar yang jelas.
Sebaliknya, apabila material tersebut memang telah ditetapkan dalam kontrak sebagai material yang menjadi tanggung jawab atau hak pelaksana, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Publik Minta Dinas Buka Mekanisme Pengelolaan Bobokan
Persoalan tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah material hasil bobokan tersebut tercatat dalam dokumen proyek? Siapa yang memiliki kewenangan menentukan lokasi pembuangan atau pemanfaatannya? Apakah penjualan Rp50 ribu per rit merupakan kebijakan resmi atau hanya transaksi di lapangan?
Pertanyaan lainnya, apakah terdapat pencatatan jumlah material yang dibongkar, jumlah rit yang diangkut, tujuan pembuangan, serta bukti penerimaan atau pengeluarannya?
Hal tersebut penting karena proyek betonisasi Jalan Cisoka–Cangkudu merupakan pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran publik. Setiap material hasil pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah perlu memiliki kejelasan status dan mekanisme pengelolaannya.
Jika kemudian ditemukan adanya material milik pemerintah yang dikuasai atau diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi tanpa hak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut masuk kategori penggelapan, penyalahgunaan aset daerah, atau tindak pidana korupsi, diperlukan pemeriksaan terhadap status material, dokumen kontrak, aliran uang, serta unsur pidana oleh pihak yang berwenang.
Kualitas Pekerjaan Juga Dipertanyakan
Selain bobokan dan kemacetan, awak media sebelumnya juga menemukan adanya perbedaan kondisi pekerjaan pada sejumlah segmen betonisasi.
Di wilayah Banoga, misalnya, pekerjaan konstruksi menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan spesifikasi teknis yang digunakan.
Dalam pekerjaan perkerasan beton, lapisan pondasi dan persiapan dasar harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak agar konstruksi mampu menerima beban lalu lintas.
Karena itu, publik meminta DBMDSDA Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh segmen pekerjaan, termasuk memastikan material dan metode pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak.
Perbedaan kondisi pekerjaan antarseksi juga perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana agar tidak menimbulkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak seragam atau tidak sesuai spesifikasi.
Menunggu Penjelasan Kontraktor dan Dinas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Wildan Sentosa dan CV Mulia Arinda selaku pihak yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan material bobokan, dasar penjualan Rp50 ribu per rit, tujuan pembuangan ke Harmoni, serta pencatatan jumlah material yang dikeluarkan.
Pihak DBMDSDA Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan mengenai status material hasil bongkaran, mekanisme disposal, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan manajemen lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai status material bobokan dan dasar hukum pengelolaannya.
Publik pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan jalan. Yang dipersoalkan adalah transparansi, keselamatan pengguna jalan, kualitas pekerjaan, serta kejelasan pengelolaan setiap material yang berasal dari proyek yang dibiayai dengan uang negara.(Jul)